Sri Lanka Rekrut Dua Algojo Hukum Gantung, Peminat Sejibun

Hukuman mati/Ilustrasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah Sri Lanka merekrut dua algojo hukuman gantung, untuk melaksanakan eksekusi untuk pertama kalinya dalam kurun waktu kebih dari 40 tahun. Empat tahanan yang dihukum, karena pelanggaran narkoba akan menghadapi hukuman mati.

Sejumlah Negara Kaji Kembali Hubungan dengan China dan Beralih ke India untuk Stabilitas

Presiden Maithripala Sirisena mengumumkan, diakhirinya moratorium hukuman mati yang berlaku sejak tahun 1976, pada Rabu pekan lalu. 

Langkah ini dimaksudkan untuk menekan perdagangan obat-obatan terlarang. Pengamat politik menilai, hal ini juga akan meningkatkan popularitas Sirisena, jelang pemilihan yang akan digelar akhir tahun ini.

Terpopuler: Peluncuran Rudal Balistik India hingga Pesawat Lion Air Memutar-mutar di Langit Binjai

Diberitakan Independent, tindak kejahatan seperti pemerkosaan, perdagangan narkoba, dan pembunuhan, semuanya dapat dihukum dengan hukuman mati di Sri Lanka. Namun, tidak ada eksekusi yang dilakukan selama 43 tahun terakhir.

"Proses perekrutan selesai dan dua algojo telah dipilih. Keduanya harus melalui pelatihan akhir yang akan membutuhkan waktu sekitar dua minggu," kata juru bicara penjara, Thushara Upuldeniya.

Peluncuran Rudal Balistik India di Teluk Benggala 'Paksa' Lion Air Mendarat di Kualanamu

Lebih dari 100 pelamar mendaftar, setelah pemerintah mengunggah iklan pekerjaan algojo pada Februari 2019 lalu. Pelamar harus warga negara Sri Lanka, pria, berusia 18-45 tahun dan memiliki pikiran, serta kekuatan mental yang sangat baik.

Meski eksekusi terakhir Sri Lanka terjadi pada 1976, namun otoritas penjara masih memiliki algojo sampai pensiun pada 2014 lalu.

Sejak itu, tiga pengganti mereka memilih mengundurkan diri, setelah bekerja hanya dalam waktu singkat, termasuk salah satu yang mengundurkan diri karena shock melihat tiang gantungan. Yang lain, tidak pernah datang untuk bekerja.

Sirisena mengatakan, telah menandatangani surat perintah eksekusi keempat tahanan, namun mereka belum diberi tahu. "Kami belum ingin mengumumkan nama-nama itu, karena dapat menyebabkan kerusuhan di penjara," ujar Sirisena.

Ada 1.299 narapidana yang didakwa dengan hukuman mati di Sri Lanka, termasuk 48 terpidana karena pelanggaran narkoba.

Selama kunjungan ke Filipina bulan lalu, Sirisena memuji Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas tindakan kerasnya terhadap narkoba, yang ia sebut sebagai contoh bagi dunia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya