Syarat Usia Minimal Memilih di Malaysia Berubah, Kini 18 Tahun

Kuala Lumpur, Malaysia
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Parlemen Malaysia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menurunkan usia pemilih dari 21 tahun menjadi 18 tahun.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Setelah beberapa jam adanya perdebatan, 211 dari 222 anggota parlemen memberikan suara mendukung amendemen Konstitusi Federal Malaysia yang memungkinkan adanya perubahan tersebut. Tidak ada keberatan yang dicatat.

Dua per tiga anggota dewan Majelis Rendah perlu mendukung perubahan konstitusi agar usulan tersebut bisa diloloskan. Amendemen juga masih harus diperdebatkan dan disahkan di senat negara, sebelum dapat menjadi undang-undang.

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Perombakan itu diperjuangkan oleh pemerintah Perdana Menteri Mahathir Mohamad sekitar setahun setelah Mahathir berkuasa dengan mengalahkan koalisi lama yang berkuasa.

Berbicara di Majelis Rendah sebelum anggota parlemen memberikan suara, Mahathir berpendapat bahwa orang-orang muda di Malaysia lebih sadar politik daripada di masa lalu.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

"Langkah ini adalah agar mereka diberi kesempatan, ruang dan suara untuk merancang demokrasi negara melalui pemilihan," kata Mahathir kepada anggota parlemen, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu 17 Juli 2019.

Reformasi ini juga akan memungkinkan seseorang yang berusia 18 tahun untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.

Selain itu, amendemen tersebut akan memperkenalkan pendaftaran pemilih otomatis bagi warga yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suara mereka segera setelah mereka berusia 18 tahun. Sebelumnya orang-orang harus mengajukan permohonan agar nama mereka masuk dalam daftar pemilih.

Registrasi otomatis warga negara berusia 18 tahun juga akan mencakup anak muda berusia 21 tahun yang belum terdaftar sebagai pemilih. Mahathir mengatakan masalah ini akan diprioritaskan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pendaftaran otomatis pemilih.

"Kami sadar bahwa di antara mereka yang telah mencapai usia pemungutan suara (21 tahun) tetapi belum mendaftar sebelumnya, juga akan terdaftar secara otomatis," tutur Mahathir.

Selain menurunkan usia pemungutan suara, amendemen juga mengusulkan penurunan persyaratan usia minimum dari 21 menjadi 18 tahun untuk anggota parlemen dan perwakilan di Majelis Legislatif Negara.

Mahathir mengatakan, pemerintah menyambut usulan pihak oposisi bahwa para pemuda berusia 18 tahun tidak hanya diizinkan untuk memilih, tetapi juga diizinkan untuk ikut serta dalam pemilihan.

Sebanyak 7,8 juta orang akan ditambahkan ke daftar pemilih pada 2023 melalui langkah itu, sehingga jumlah pemilih di negara itu menjadi 22,7 juta. Hampir 12,3 juta orang memberikan suara dalam Pemilihan Umum 2018 dari total pemilih 14,9 juta orang. Populasi Malaysia adalah sekitar 32 juta orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya