Logo BBC

Hukuman Mati bagi Warga Prancis Dibatalkan Jadi 19 Tahun Penjara

- ARSYAD ALI/AFP
- ARSYAD ALI/AFP
Sumber :
  • bbc

Vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram terhadap seorang warga Prancis terkait kasus penyelundupan narkotika dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram menjadi hukuman penjara 19 tahun, kata pengacaranya dan laporan media.

Felix Dorfin, 35 tahun, divonis bersalah karena menyelundupkan sekitar tiga kilogram narkotika ke Indonesia.

Diduga terlibat sindikat narkotika internasional, Dorfin ditangkap di Bandara Lombok, NTB, pada September 2018, karena kedapatan membawa tiga kilogram narkoba dalam berbagai jenis, termasuk ekstasi dan methylenedioxy methamphetamine .

Putusan Pengadilan Tinggi Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ini membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada Mei lalu.

Pengacara Dorfin, Denny Nur Indra, seperti dilaporkan kantor berita AFP, menyambut baik putusan itu. "Puji Tuhan, hukuman Dorfin dikurangi."

Sejauh ini belum diketahui apakah jaksa penuntut akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan pengadilan tinggi tersebut.

Dan seperti dilaporkan Kantor berita Antara, walaupun putusan itu telah dicatatkan, namun belum secara resmi diserahkan kepada para pihak terkait. Alasannya, putusannya akan diumumkan pada Jumat nanti.