Logo ABC

Kelompok HAM Amnesty International Desak Malaysia Cabut Hukuman Mati

Ammesty International mengatakan sebagian besar mereka yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia adalah warga asing
Ammesty International mengatakan sebagian besar mereka yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia adalah warga asing
Sumber :
  • abc

Lembaga pegiat HAM Amnesty International mendesak Pemerintah Malaysia menghapuskan hukuman mati terhadap pelaku narkoba dan yang lainnya, dalam laporan yang dikeluarkan hari Kamis (10/10/2019) bertepatan dengan Hari Peringatan Anti Hukuman Mati Dunia.

Amnesty International mengeluarkan laporan berjudul Fatally flawed: Why Malaysia must abolish the death penalty yang menggambarkan adanya penyiksaan dan cara-cara lain agar pelaku mau mengakui tindakan yang mereka lakukan serta tidak adanya bantuan hukum memadai bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati.

"Dari tuduhan adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya sampai proses pengampunan yang tidak samar, jelas sekali bahwa hukuman mati merupakan noda dalam sistem keadilan di Malaysia," kata Shamini Kaliemuthu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Malaysia.

Laporan itu juga mengungkapkan bahwa 73 persen dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati yaitu sebanyak 930 orang karena kejahatan yang berhubungan dengan narkoba, hal yang bertentangan dengan hukum HAM inteernasional.

Juga hampir 50 persen yang dihukum mati di Malaysia adalah warga asing.

Setahun lalu, pemerintah Malaysia yang baru yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Muhammad mengumumkan menghilangkan hukuman mati bagi semua tindak kriminal, dengan sebelumnya di bulan Juli 2018 mengatakan tidak akan melakukan eksekusi lagi.

Sidang parlemen Malaysia tahun 2019 akan mulai bersidang di bulan Oktober, dan sejauh ini pemerintah sudah mengajukan RUU untuk menghentikan keharusan bagi penjatuhan hukuman mati, namun hanya untuk 11 kejahatan saja.