Nasib 78 WNI yang Dikarantina di Diamond Princess Akibat COVID-19

Kapal pesiar milik Diamond Princess yang dikarantina di Jepang.
Sumber :
  • Repro

VIVA – Jumlah penumpang kapal Pesiar Diamond Princess yang dikarantina di dermaga Yokohama, Jepang, semakin bertambah akibat positif virus corona COVID-19. Hingga hari ini, ada 355 penumpang kapal tersebut yang terpapar virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dari total keseluruhan penumpang dan awak kapal tersebut, terdapat 78 WNI yang terjebak dalam proses karantina itu. Setelah menjalani beberapa hari masa karantina, status kesehatan WNI itu dinyatakan negatif COVID-19.

Lantas, bagaimana nasib mereka kemudian? Apakah mereka juga akan dievakuasi oleh Pemerintah Indonesia?

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Ada kontrak kerja dengan kapal, tidak mudah putuskan kontrak kerja. Karena terkait kontrak kerja, akan mengikuti kesepakatan dengan perusahaan dan semua sehat," kata Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto, saat ditemui di Kementerian Kesehatan, belum lama ini.

Oleh karena itu, lanjut Yuri, ketika mereka pulang mereka tidak perlu dikarantina lagi. Sejauh ini Pemerintah Jepang cukup sigap dalam penanganan korban COVID-19. Seluruh penghuni kapal Diamond Princess telah dievakuasi ke pusat-pusat kesehatan khusus yang telah dipersiapkan.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Menurut data Departemen Kesehatan Jepang, dalam kapal itu terdapat lebih dari 3.000 orang termasuk kru kapal dan penumpang. Mereka dikarantina di atas kapal sejak 5 Februari 2020.

Sampai saat ini, Pemerintah Jepang masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penghuni kapal. Di sekitar kapal juga telah bersiaga puluhan ambulans, selain itu sejumlah tentara juga berjaga.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024