Singapura Hukum 2 Pria Pengancam Ulama di Masjid

Pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pengadilan di Singapura pada hari Senin 11 Mei 2020, menghukum 2 orang pria karena melakukan pelanggaran publik di dalam masjid.

Sering Mabuk Perjalanan? Ini Cara Mengatasinya Ketika Mudik Lebaran

Pengadilan memvonis 6 bulan penjara kepada Djamaludi Supadi setelah ia dinyatakan mengancam imam masjid pada Maret lalu. 

Mengutip Today Online, Supadi yang berstatus pengangguran berlari tanpa mengenakan baju di Masjid Darul Aman dan mengaku meminum pil yang menurutnya memberi energi tambahan sebelum insiden terjadi.

Menko Airlangga Undang Pengusaha Singapura Kembangkan Bisnis di RI Lewat ISBF 2024

Saat kejadian, Pemerintah Singapura belum menutup tempat ibadah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Setelah pihak masjid melaporkan ke aparat keamanan, Supadi sempat menyerang tiga petugas yang tiba di lokasi.

Baca Juga: AS Tuduh China Berusaha Mencuri Penelitian Vaksin Virus Corona

Kemlu Pastikan Tidak Ada Korban WNI dalam Insiden Jembatan Ambruk di Baltimore

Sementara itu, dalam kasus lain, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Fadhil Yusop karena menyerang seorang pelari yang terjadi pada Januari lalu.
 
Setelah menyerang pelari tersebut, Yusop memasuki sebuah masjid di wilayah Timur Laut Singapura, lalu ia mengancam seorang guru agama yang sedang mengajar 100 siswa.

Dalam pengakuannya, Supadi maupun Yusop melakukannya dalam keadaan mabuk.

Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024