Singapura Jatuhkan Hukuman Mati ke Warga Lewat Zoom

Pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Sebuah peristiwa unik terjadi di Singapura di tengah pandemi virus Corona COVID-19. Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman mati melalui aplikasi video konferensi Zoom, karena transaksi narkoba yang dilakukannya.

Berasa di Curug, Emak-emak Indonesia Gelar Tikar dan Makan Lesehan di Bandara Changi

Punithan Genasan, seorang warga negara Malaysia berusia 37 tahun mendapat hukuman mati karena perannya dalam transaksi heroin yang dilakukannya pada tahun 2011 silam.

"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan maka persidangan antara jaksa penuntut umum dan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura seperti dikutip The Guardian, Rabu 20 Mei 2020.

10 Negara Paling Bahagia di Asia, Indonesia Peringkat Berapa?

Peristiwa ini adalah persidangan kasus kriminal pertama di Singapura yang dilakukan dari jarak jauh.

Pengacara Genasan, Peter Fernando mengatakan kliennya menerima putusan hakim melalui Zoom dan sedang mempertimbangkan banding. Ia menambahkan dirinya tidak keberatan dengan penggunaan konferensi video karena itu hanya untuk menerima keputusan hakim dan dapat didengar dengan jelas serta tidak ada argumen hukum lainnya yang disampaikan.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Sementara itu, beberapa aktivis hak asasi manusia mengkritik keputusan penggunaan Zoom dalam menentukan kasus-kasus besar.

Selama penguncian wilayah dilakukan di Singapura mulai awal April lalu, banyak sidang di pengadilan terpaksa ditunda dan dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada bulan Juni. Sementara beberapa kasus yang dianggap penting tetap melaksanakan sidang dari jarak jauh.

Singapura diketahui memiliki kebijakan yang tidak menolerir siapa pun yang terlibat dalam kasus narkotika ilegal dan telah menyebabkan puluhan orang mendapat hukuman mati dalam beberapa dekade terakhir.

Hukuman mati yang masih diberlakukan Singapura mendapat kecaman dari para aktivis hak asasi manusia.

"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seseorang membuatnya semakin parah," kata Wakil Direktur divisi Human Rights Watch Asia Phil Robertson.

Laporan: Dion Yudhantama


 

Pelaku Novi yang tega membunuh ibu mertua di Kendari.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Wanita muda bernama Novi terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51) ibu mertuanya. Sebelum membunuh, Novi sempat memakai jasa dukun santet.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024