Rusuh Protes Kematian George Floyd, Trump Sebut Antifa Sebagai Teroris

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Sumber :
  • metro.co.uk

VIVA – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengatakan, akan melabeli kelompok Antifa (anti-fasis) ke dalam daftar organisasi terorisme domestik. Hal tersebut dilakukan setelah munculnya kerusuhan pada aksi protes atas kematian George Floyd.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Trump menyatakan keputusannya ini melalui unggahan di akun Twitter pribadinya. Melansir Al Jazeera, Minggu 31 Mei 2020, Trump menuding Antifa sebagai dalang atas munculnya kerusuhan dan tindakan anarki selama protes yang berlangsung di beberapa daerah di AS.

"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai Organisasi Teroris," kata Trump.

Presiden Raeisi Ancam Lenyapkan Israel Jika Berani Gempur Iran

"Antifa yang memimpin anarkisme, di antara lainnya, telah dihentikan dengan cepat. Yang seharusnya mampu diselesaikan oleh Wali Kota (Minneapolis) pada malam pertama dan tidak akan ada masalah," ujarnya.

Baca Juga: Demo Protes Kematian George Floyd Meluas Hingga Keluar AS

5 Negara Pemegang Hak Veto di PBB, Keputusan Internasional Ada di Tangan Mereka

Dalam unggahan tersebut, Trump juga mengatakan bahwa Pasukan Garda Nasional telah berhasil memadamkan kericuhan dan mengembalikan keamanan di Minneapolis sejak Sabtu 30 Mei 2020.

Sementara itu, para kritikus menyebut Trump telah 'meniup' api kerusuhan melalui sejumlah pernyataan dan unggahannya di Twitter. Bahkan, Trump sempat mengancam akan menurunkan kekuatan tak terbatas dari militer AS untuk menghadapi demonstran, meskipun terdapat pembatasan atas kegiatan domestik.

Untuk diketahui, Antifa merupakan sebuah kelompok aktivis yang radikal. Terkadang, pemahaman Antifa sering digunakan untuk menggambarkan aktivis politik militan sayap kiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya