2 Jurnalis Filipina Divonis Bersalah Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Pemimpin Redaksi Rappler, Maria Ressa.
Sumber :
  • Rappler

VIVA – Pengadilan di Manila, Filipina menyatakan Pemimpin Redaksi dan CEO Rappler, Maria Ressa, beserta mantan peneliti dan penulis Rappler, Raynaldo Santos, bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya, pada Senin 15 Juni 2020.

Menurut laporan Rappler, vonis keduanya diputuskan di Pengadilan Manila Regional Trial Court (RTC) Branch 46 oleh hakim Rainalda Estacio-Montesa. Keduanya diperintahakan untuk membayar 200.000 peso (Rp56 juta) untuk kerusakan moral dan 200.000 peso lainnya untuk peringatan.

Baca Juga: 80 Mal di Jakarta Mulai Buka Kembali Hari Ini

Hakim Estacio-Montesa memutuskan bahwa hanya Ressa dan Santos yang bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya. Awalnya Rappler Inc juga didakwa dalam gugatan ini.

Namun, pengadilan hanya menghukum Ressa dan Santos 6 bulan 1 hari hingga 6 tahun penjara atas tuduhan yang diajukan oleh pengusaha Wilfredo Keng dalam UU kejahatan dunia maya Filipina yang kontroversial.

Ressa dan Santos tidak perlu masuk penjara karena vonis tersebut dapat naik banding ke Mahkamah Agung. Ressa dan Santos juga berhak mendapatkan jaminan pascahukuman, sementara mereka menunggu penyelesaian hukum di pengadilan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Keng menuntut ganti rugi 50 juta peso (Rp14 miliar) dari Rappler, media yang lantang mengkritik kebijakan pemerintah Presiden Rodrigo Duterte. Rappler juga menghadapi perintah penutupan dari pemerintah Filipina karena hubungannya dengan Penerimaan Setoran Filipina (PDR).

Pengadilan Banding telah mengembalikan perintah penutupan Rappler ke Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) untuk ditinjau. Setelah vonis, Maria Ressa mengunggah sebuah tulisan di Twitter dengan mengutip kalimat dari biarawati Prancis, Saint Therese of Lisieux dan mengucapkan terima kepada teman-temannya.

Ibadah Berujung Maut, Atap Gereja Ambruk Menewaskan Jemaat

"Selamat pagi dari Manila! 'Saya belajar dari pengalaman bahwa kegemberiaan tidak berada dalam hal-hal tentang kita, tetapi dalam jiwa yang paling dalam bahwa seseorang dapat memilikinya dalam kesuraman ruang bawah tanah serta istana seorang raja' St. Therese of Lisieux," tulis Ressa.

Indonesia Tak Masuk Daftar 15 Negara Paling Ramah di Dunia

Melansir Inquirer, kasus ini bermula dari sebuah artikel tahun 2012 yang ditulis oleh Santos yang mengklaim bahwa Keng meminjamkan kendaraan mewah miliknya kepada Ketua Mahkamah Agung, Renato Corona.

Artikel yang sama juga mengutip laporan intelijen yang mengatakan bahwa Keng telah diawasi oleh Dewan Keamanan Nasional karena diduga terlibat dalam perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

Nonton Konser Coldplay Naik Helikopter Kepresidenan, Presiden Filipina Dirujak Netizen

Keng pun mengajukan pengaduan pencemaran nama baik dunia maya pada 2017 atau lima tahun setelah artikel itu pertama diterbitkan. Tiga tahun kemudian, artikel itu kembali diterbitkan karena kesalahan ketik.

Pengadilan menekankan bahwa Rappler tidak memverifikasi informasi tentang Keng dan tidak mempublikasikan hak jawab dari Keng. Keng pun mengajukan pengaduan pada 2017 atau 5 tahun kemudian, di luar periode maksimum satu tahun untuk pencemaran nama baik berdasarkan Revisi KUHP. 

Akan tetapi, karena hukum kejahatan dunia maya tidak menyebutkan periode maksimum untuk pencemaran nama baik, Departemen Kehakiman mengambil dasar hukum yang tidak jelas yaitu Republic Act 3326, untuk memperpanjang periode maksimum pencemaran nama baik dari satu tahun menjadi 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya