WNI Didakwa di Malaysia karena Bunuh Sesama WNI di Perkebunan

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) didakwa di Pengadilan Magistrate Malaysia karena disebutkan membunuh tiga orang. Ketiga korban yang juga adalah warga negara Indonesia (WNI) ditemukan tewas usai terlibat perkelahian di sebuah perkebunan di Distrik Rembau, Negeri Sembilan.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Dilansir The Star, Selasa 24 Juni 2020, laporan menyebutkan polisi langsung meluncur ke lokasi pembunuhan di sebuah perkebunan setelah mendapat informasi tentang perselisihan tersebut. Setiba di lokasi, polisi menemukan sabit bernoda darah dan pisau di tempat kejadian perkara, serta korban yang sudah tak bernyawa dalam kondisi tersayat.

Pelaku berusia 20 tahun bernama Mohamad Razak Nor membunuh tiga temannya yang bernama Hari Sucipto, Ramdani Sahrul dan Gunawan Pani di lokasi tersebut. Belum diketahui secara pasti penyebab perselisihan keempat orang yang berujung maut itu.

Gelap Mata, Pencari Kepiting Bunuh Temannya Gara-gara Rebutan Wilayah

Di pengadilan, tersangka mengangguk ketika ditanya oleh penerjemah apakah dia memahami tuduhan itu dan hukumannya jika terbukti bersalah. Ia dituduh melakukan pelanggaran di Ladang Chin Fatt di Gemencheh, sekitar pukul 11.00 siang waktu setempat pada 5 Desember 2019 lalu.

Dia didakwa di bawah Section 302 KUHP negara itu yang memberikan hukuman mati wajib setelah hukuman. Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada pertengahan Juli mendatang.

Babak Baru Yosep Subang Pembunuh Tuti dan Amalia Segera Diadili

Baca juga: Update Corona Indonesia 24 Juni 2020: 49.009 Kasus, 2.573 Meninggal

Anwar Tarigan saat diamankan petugas kepolisian.(B.S.Putra/VIVA)

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Pria bernama Anwar Tarigan menikam seorang lelaki selingkuhan istrinya berinsial JT dengan pisau hingga tewas

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024