Cegah Penyebaran COVID-19, Jemaah Haji 2020 Dilarang Sentuh Kabah

Penyelenggaraan Ibadah Haji
Sumber :
  • Darmawan/MCH2019

VIVA – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di musim haji 2020. Untuk pelaksanaan ibadah haji kali ini, otoritas Saudi sangat membatasi jumlah jemaah, yakni hanya warga berbagai negara yang memang sudah tinggal di wilayah Arab Saudi.

Dilansir dari Channel News Asia, di antara berbagai protokol kesehatan selama pelaksanaan haji tahun ini, otoritas Saudi melarang jemaah untuk menyentuh Kabah. Jemaah juga diminta menjaga ruang jarak sosial sekitar satu meter antar jemaah selama salat berjemaah maupun Tawaf.

Selain itu akses ke situs-situs haji seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat juga akan dibatasi bagi jemaah yang memiliki izin haji mulai tanggal 19 Juli hingga 2 Agustus 2020. Otoritas setempat juga mewajibkan penggunaan masker setiap saat bagi seluruh jemaah dan penyelenggara.

Sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan, peziarah yang diperbolehkan mengambil bagian hanya warga dari berbagai bangsa yang memang sudah tinggal di Arab Saudi. Keputusan ini diambil karena masih adanya ancaman pandemi coronavirus dan demi menjaga kesehatan masyarakat global. 

Menag Dorong Layanan Haji Ramah Lansia hingga Umrah Backpacker

Kementerian itu mengatakan keputusan dibuat mengingat kelanjutan pandemi dan risiko virus menyebar di ruang ramai dan pertemuan besar.

Sekitar 2,5 juta peziarah melakukan ibadah haji tahun lalu. Namun skala dan penyebaran COVID-19 yang sedang berlangsung di seluruh dunia memaksa sejumlah negara membatalkan kepergian ke Arab Saudi. 

Baca juga: Viral Ratusan Skripsi Dibuang dari Jendela, Rektor Minta Maaf

7 Amalan di Bulan Ramadhan dengan Pahala Setara Haji
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(B.S.Putra/VIVA)

Kata Pj Gubernur soal Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ditahan Jaksa Karena Korupsi COVID-19

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan saat COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024