Calon Jemaah Haji Mulai Jalani Karantina Mandiri

Jemaah melaksanakan tawaf pada saat Matahari melintas tepat di atas Kabah.
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmodjo

VIVA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mewajibkan bagi calon jemaah haji tahun ini yang telah mengantongi surat izin (tasreh) untuk melakukan karantina mandiri di rumah selama tujuh hari sebelum menunaikan ibadah haji di Kota Mekkah. 

Perjanjian Kerja Sama, Saudia Airlines Siap Angkut Ribuan Jemaah Haji Indonesia

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dilakukan dengan jumlah jemaah sangat terbatas, dan hanya untuk warga lokal Arab Saudi maupun warga negara lain yang berdomisili di Arab Saudi sebelum pandemi.

Karantina bagi calon jemaah haji dilakukan mulai 27 Dzulqodah (18 Juli) hingga 3 Dzulhijah (24 Juli 2020). Selama karantina di rumah, jemaah haji yang terdaftar juga akan dilakukan pemeriksaan medis serta diberi vaksin demam dan influenza.

Pelunasan Biaya Haji Ditutup pada 5 April, Kuota 213.320 Jemaah Reguler Sudah Terisi

Langkah ini adalah bagian dari serangkaian perlindungan yang diambil untuk memastikan keamanan jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi Coronavirus.

Baca: Ibadah Haji di Masa Pandemi, Jemaah Tawaf Dibuat Berjarak 2 Meter

Menag Yakin Populasi Muslim Digeser Pakistan Tak Berdampak Apapun Termasuk Kuota Haji

Dilansir ArabNews, Senin, 20 Juli 2020, Kementerian Haji telah memilih siapa yang akan melakukan haji tahun ini dari hasil pendaftaran yang diikuti oleh calon jemaah dari 160 negara yang sudah bermukim di Arab Saudi.  

Pihak Kerajaan dilaporkan telah melakukan pengurangan secara drastis jumlah jemaah yang akan mengikuti ibadah tahun ini, untuk memastikan langkah-langkah menjaga jarak sosial dipatuhi. Sebelumnya disebutkan jumlah jemaah haji terbatas tahun ini tak lebih dari 10.000 orang. 

Calon jemaah haji akan diminta untuk menjalani periode karantina kedua setelah selesai menunaikan ibadah haji.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menerapkan aturan ketat bagi siapa pun yang masuk wilayah situs haji tanpa izin atau tidak terdaftar sebagai jemaah haji 2020. Bagi siapa pun yang memasuki wilayah Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin mulai 28 Zulqodah hingga akhir 12 Zulhijah akan didenda SR10.000 atau setara Rp38,4 juta. (art) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya