Logo DW

6 Influencer Wanita Mesir Dipenjara terkait Video Joget di TikTok

AFP/K. Desouki
AFP/K. Desouki
Sumber :
  • dw

Dua tahun penjara dan denda masing-masing sekitar € 16.000 (setara dengan Rp 275 juta). Itulah putusan pengadilan Kairo yang dijatuhkan kepada dua influencer muda Mesir awal pekan ini. Sementara, tiga wanita muda lainnya juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dan pada Rabu (29/07), seorang wanita lain juga didenda dan dihukum tiga tahun penjara atas tuntutan serupa.

Dalam putusannya yang masih bisa naik banding ini, para hakim menuduh para terdakwa mengunggah video tarian “tidak senonoh” dan “melanggar nilai dan prinsip keluarga Mesir”. Menurut pernyataan penuntutan, para wanita ini disebut membangkitkan “pesta pora” dan juga mendorong perdagangan manusia, secara khusus menyebutkan dua dari terdakwa: Haneen Hossam, seorang pelajar berusia 20 tahun, dan Mawada Eladhm, 22 tahun.

Keduanya aktif di TikTok, platform media sosial asal Cina yang kini populer di kalangan anak muda. Lebih dari satu juta pengikut telah mereka kumpulkan melalui klip-klip pendek 15 detik mereka, ada yang menunjukkan mereka bergaya di samping mobil sport, menari-nari di dapur mereka dan membuat lelucon-lelucon ringan. Kedua wanita itu juga sering terlihat dalam riasan make-up tebal untuk standar orang Mesir, memakai lipstik merah cerah dan pakaian ketat. Meski begitu, dalam foto-foto yang beredar di Twitter, keduanya terlihat lebih tertutup. Hossam kerap menggunakan jilbab, sementara Eladhm tanpa penutup kepala.

Dalam unggahannya di TikTok, mereka menari seperti yang biasanya dilakukan anak-anak muda di klub-klub di Barat, dan di diskotek para elit Mesir – bergoyang menikmati musik, menikmati hidup. Tetapi masyarakat Mesir yang mayoritas konservatif kebanyakan menolak penampilan semacam itu.

Dituduh ‘membangkitkan pesta pora dan tindakan amoral’
Di Mesir, orang dapat dihukum dengan tuduhan abu-abu seperti “penyalahgunaan media sosial” atau “membangkitkan pesta pora dan tindakan amoral”. Sementara menurut kuasa hukum Eladhm, keduanya hanya ingin menarik lebih banyak pengikut.

“Mereka hanya ingin pengikut saja. Mereka bukan bagian dari jaringan pelacuran, dan saya tidak paham mengapa jaksa justru menangkap pesan semacam itu dari mereka,” kata Samar Shabana pada Senin (27/07).

Meski begitu, para wanita itu dituduh mempromosikan pelacuran karena mendorong pengikut mereka untuk ikut mempublikasikan video-video mereka pada platform berbagi lain bernama Likee, yang memungkinkan pengguna mendapat bayaran berdasarkan jumlah klik yang mereka dapatkan.