TKI Etty Lolos dari Hukuman Mati di Saudi setelah Jokowi Bersurat

Menlu serahkan TKI Etty binti Toyib yang lolos dari hukuman mati di Saudi
Sumber :
  • Kemlu

VIVA – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, hari ini melakukan serah terima warga negara Indonesia atas nama Etty binti Toyib, kepada pihak keluarga. Etty merupakan pekerja migran Indonesia atau TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

"Proses pembebasan Ibu Etty bukanlah upaya yang mudah dan memerlukan proses panjang. Kita patut bersyukur dalam pembebasan ini, banyak pihak yang membantu kita," kata Retno di Kementerian Luar Negeri di Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020.

Retno menyebut, dalam proses pembebasan Etty, Kemenlu memang tidak bisa bekerja sendiri. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas bantuan dalam upaya pembebasan ini.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Pekerja migran asal Majalengka itu didakwa dengan hukuman mati karena dituduh menjadi penyebab meninggalnya sang majikan atas nama Faisal al-Ghamdi. Selama proses pembebasan, upaya pendekatan kepada keluarga korban dan pihak lainnya oleh perwakilan RI di Jeddah, dilakukan hingga 20 kali.

Selain itu, diplomasi tingkat tinggi dilakukan langsung antara Presiden Joko Widodo dengan Raja Saudi Salman bin Abdul Azis serta di level menteri luar negeri kedua negara dalam berbagai kesempatan. Presiden Jokowi bahkan telah menulis surat kepada Raja Salman hingga dua kali.

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Etty binti Toyyib lolos dari hukuman mati, berkas tebusan sebesar 4 juta riyal atau Rp15,2 miliar. Etty bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, dia didakwa menyebabkan meninggalnya sang majikan dengan cara meracuni makanan sang majikan. Dalam sidang, keluarga majikan menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan pun memutuskan hukuman mati.

Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta riyal atau Rp107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun, setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp15,2 miliar.

Diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil tabarru atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018. (art)


Baca juga: Sopir Go-Jek Maki Satpol PP Saat Razia Masker, Polisi-TNI Turun Tangan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya