Kemlu Tegaskan Masih Larang Warga Asing Masuk Indonesia

Pemeriksaan suhu tubuh di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Penyebaran COVID-19 di dunia yang totalnya telah melampaui 30 juta kasus, menyebabkan berbagai negara masih menerapkan kebijakan pembatasan hingga lockdown. Sebagian besar negara juga melarang masuk warga negara asing ke wilayah nasionalnya.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan Indonesia juga memiliki dan menerapkan kebijakan serupa melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020.

"Kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak 2 April 2020 dan sampai sekarang masih berlaku. Kebijakan tersebut pada intinya melarang sementara warga negara asing dari seluruh negara untuk masuk atau transit di wilayah Indonesia, kecuali beberapa kategori yang diatur dalam peraturan tersebut," kata Faizasyah dalam keterangan pers virtual.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Baca: Update COVID-19 Nasional: Tambah 3.891 Positif, 114 Meninggal

Faizasyah menegaskan pengecualian yang diberikan pun sangat selektif dan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah memiliki kesepakatan travel corridor dengan beberapa negara seperti Uni Emirat Arab, Korea Selatan dan China.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

"Beberapa kategori perjalanan utamanya bisnis yang esensial, perjalanan kedinasan yang mendesak, dengan beberapa negara kita telah memiliki pengaturan bilateral. Pengaturan serupa saat ini sedang dibahas dengan Singapura," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga masih mengeluarkan imbauannya kepada warga negara Indonesia untuk menunda perjalanan ke luar negeri kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak.

Diketahui, kasus COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jumat, 18 September 2020, kasus positif COVID-19 hingga hari ini bertambah 3.891.

Dengan penambahan tersebut, total pasien terkonfirmasi terpapar COVID-19 hari ini menjadi 236.519 orang. Peningkatan juga terjadi pada pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dan meninggal.

Data pasien yang dianggap sembuh, bertambah 4.088 orang. Dengan demikian, total kesembuhan pasien COVID-19 di Indonesia hingga saat ini sebanyak 170.744 orang.

Adapun yang meninggal dunia akibat wabah tersebut, tercatat meningkat sebanyak 114 orang hari ini. Total yang meninggal dunia akibat COVID-19 sebanyak 9.336 orang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya