Nasib Prajurit AS yang Diduga Bunuh Transgender Filipina

Para demonstran berunjuk rasa menuntut keadilan bagi Jennifer Laude
Sumber :
  • REUTERS/Erik De Castro
VIVA.co.id -
WNI Disandera, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Kedaulatan
Pengadilan militer di Filipina menyatakan prajurit Amerika Serikat, Pratu Joseph Scott Pemberton tidak bersalah, lantaran dia menolak memasukkan permohonan ke pengadilan. Menurut Jaksa Penuntut, langkah tersebut terpaksa ditempuh, supaya proses pengadilan terhadap Pemberton bisa terus dilanjutkan.

Enam Pengawal Wali Kota di Filipina Ditembak, Diduga Narkoba

Stasiun berita
Patroli Bersama Tiga Negara Tidak Gagal
Channel News Asia , Senin, 23 Februari 2015 melansir, alasan Pemberton menolak memasukkan permohonan ke pengadilan, karena dia ingin agar pengadilan tinggi mendengar lebih dulu permohonannya supaya kasus itu dibubarkan. Pemberton diduga membunuh seorang gadis penghibur
transgender
, Jennifer Laude.


Dalam menghadapi persidangan, Jaksa Penuntut akan menghadirkan 18 saksi di pengadilan. Salah satu di antaranya adalah teman Laude yang menemaninya dan Pemberton untuk menuju ke motel tempat mereka menginap. Menurut keterangan dari salah satu pengacara Laude, Virginia Suarez, laporan awal otopsi polisi menunjukkan Laude meninggal akibat sesak napas karena tenggelam. Laporan tersebut, kata Suarez turut dihadirkan sebagai bukti.


"Kami memiliki cukup bukti dan saksi untuk mendakwa Pemberton telah melakukan pembunuhan. Dia (Pemberton-red) merupakan satu-satunya orang yang bersama Laude setiap saat ketika dia berada di hotel dan kasir (motel) bisa memastikan hal itu," papar Suarez.


Pemberton terlihat hadir untuk pembacaan dakwaan pada hari ini. Sayangnya, sesi pengadilan tertutup untuk media. Jaksa penuntut dan keluarga Laude kemudian menyampaikan hasil pengadilan kepada media yang telah menanti di luar.


"Situasi di dalam begitu mengintimidasi," kata Suarez.


Dia juga menjelaskan Pemberton dikawal oleh 16 personel keamanan Amerika Serikat. Sidang dengar Pemberton, ujar Suarez, akan tetap berlanjut pada pekan ini. Sementara, sidangnya akan dimulai pada pekan ketiga di bulan Maret. 


Sementara, pengacara Pemberton sebelumnya telah meminta kepada Kementerian Kehakiman agar membubarkan kasus ini. Selain itu, pengacara turut meminta agar kasusnya diturunkan dari pembunuhan berencana hingga pembunuhan biasa.


Dia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya telah melakukan pembunuhan terencana. Sementara, permohonan agar kasusnya tetap diproses masih bergulir di pengadilan tinggi. Oleh sebab itu, Pemberton tidak akan memasukkan permohonan ke pengadilan, sebelum ada hasilnya di pengadilan tinggi.


Jika Pemberton terbukti membunuh Laude pada Oktober tahun lalu maka dia bisa dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun. Akibat kasus ini, turut membuat hubungan kedua negara sekutu ini menjadi tegang.


Baca juga:



 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya