Kronologi Penangkapan Kapal Ikan China di Natuna

Kapal Penjaga Pantai China.
Sumber :
  • globalnation.inquirer.net

VIVA.co.id – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nassir, menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan milik China di Laut Natuna yang sempat heboh akibat protes dari negeri Tirai Bambu ini.

China Protes Pengeboran Minyak di Laut Natuna, Minta RI Berhenti

Bermula pada Jumat, 17 Juni 2016 pukul 04.24 pagi, kapal TNI AL memergoki 10-12 kapal ikan asing (KIA) di perairan Natuna wilayah Zona Eksklusif Ekonomi Indonesia. Beberapa KIA terlihat sedang melempar jaring dan diduga sedang melakukan IUU Fishing.

"Melihat kapal TNI AL, KIA berpencar melarikan diri. Empat kapal TNI AL melaksanakan pengejaran secara terpisah. Kapal TNI AL meminta agar kapal-kapal ikan asing tersebut berhenti dan mematikan mesin. Pesan disampaikan melalui radio komunikasi dan menggunakan pengeras suara," kata Arrmanatha, seperti keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 21 Juni 2016.

Perkuat Keamanan Laut, Bakamla Segera Punya Markas di Natuna

Tetapi, permintaan tersebut diabaikan KIA, dan mereka justru menambah kecepatan. Kapal TNI AL lalu melakukan pengejaran selama beberapa jam dibarengi tembakan peringatan ke udara dan laut.

Namun, mereka tetap mengindahkan peringatan tersebut. Bahkan, beberapa KIA bermanuver dan hampir menabrak kapal TNI AL. Satu KIA akhirnya tertangkap, dan lainnya kabur keluar dari Laut Natuna wilayah ZEE Indonesia.

AUKUS Picu Ketegangan di Laut China Selatan, Ini Dampaknya Bagi RI

"Satu kapal ikan asing bernomor 19038 berhasil diberhentikan dan ditangkap oleh kapal TNI AL pukul 09.55 pagi. Saat ditangkap di dalam KIA terdapat tujuh anak buah kapal (enam laki-laki dan satu perempuan). Ketujuhnya dalam keadaan baik dan tidak ada yang terluka. Mereka lalu dibawa ke Sabang Mawang," jelas Arrmanatha.

Ia juga mengungkapkan, dalam perjalanan menuju Sabang Mawang, kapal TNI AL kemudian didekati kapal Penjaga Pantai China di perairan Natuna. Mereka meminta TNI AL melepaskan KIA dan permintaan itu ditolak karena akan dilakukan investigasi serta penegakan hukum.

"Saat ini proses investigasi sedang dilakukan atas dugaan IUU Fishing. Ditemukan sekitar dua ton ikan di kapal ikan tersebut. Berdasarkan UNCLOS 1982, semua negara termasuk Indonesia berhak melakukan penegakan hukum di wilayah perairannya. Berbekal inilah, kita terus melakukan penegakan hukum di seluruh perairan Nusantara," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya