Turki Lepas Dua Aktivis Kebebasan Pers dari Tahanan

Demo mengecam penahanan aktivis kebebasan pers di Turki.
Sumber :
  • Voice of America.

VIVA.co.id - Otoritas Turki melepas dua aktivis kebebasan pers dari penjara setelah dunia internasional mengecam penahanan atas mereka. Namun, perkara atas tuduhan terorisme terhadap mereka tetap dilanjutkan.

Apakah Charlie Hebdo Wujud Kebebasan Pers Prancis?

Dilansir dari Voice of America, dua aktivis yang dibebaskan adalah wartawan RSF Erol Onderoglu, dan Presiden Yayasan Hak Asasi Manusia Sebnem Korur Fincanci. Wartawan lain, Ahmet Nesin, yang dipenjara bersama Fincanci dan Onderoglu pada 20 Juni tetap ditahan.

Turki, calon anggota Uni Eropa, menempati peringkat 151 dari 180 negara pada indeks kebebasan pers dunia RSF. RSF menuduh Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai seorang yang gemar menyerang media di negara tersebut. Mereka mencatat 30 wartawan ditahan.

Jokowi Santai Soal Sampul Majalah Tempo, Beda dengan Pendukungnya

Tiga aktivis itu dituntut 14,5 tahun penjara atas tuduhan melakukan propaganda teroris. Ini setelah mereka bergabung dengan 50 orang lain untuk menjadi editor pada surat kabar pro kurdi, Ozgur Gundem.

Ozgur Gundem peduli pada konflik Turki dengan Kurdi yang memperjuangkan otonomi. Media ini sudah menghadapi sejumlah penyelidikan, denda, dan belasan wartawannya ditangkap sejak 2014. Pemerintah membantah menahan para wartawan tersebut terkait pekerjaan mereka tapi karena perbuatan kriminal.

Video Penjelasan soal MPR Tolak Laporan BJ Habibie karena Timor Timur
Ilustrasi smartphone diretas.

Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Jurnalis Tempo yang diretas ditelah dilanggar haknya yaitu berdasarkan kemerdekaan pers dan UU ITE pasal 30 juncto pasal 46.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2020