Duterte Akan Minta Jokowi Bebaskan Mary Jane

Presiden Filipina Rodrigo Duterte saat mengumumkan pejabat yang diduga terlibat narkoba.
Sumber :
  • REUTERS/Erik De Castro

VIVA.co.id – Dalam kunjungan seharinya di Jakarta, pada Jumat, 9 September 2016, Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte akan memohon penangguhan hukuman mati bagi Mary Jane Fiesta Veloso karena penyelundupan narkoba di Indonesia.

Tour Guide Asal Bali Ditangkap Usai Terlibat Penyelundupan Kokain Jaringan Spanyol

Mary Jane selamat dari hukuman mati tahap III era Pemerintahan Joko Widodo, setelah yang terakhir dieksekusi pada akhir Juli 2016. Kendati demikian, Mary Jane tetap mendapat hukuman mati dan saat ini masih dalam daftar tunggu.

"Saya berharap bisa mengajukan banding 'dengan cara yang paling hormat dan sopan' kepada Presiden Widodo untuk kelangsungan hidup Veloso. Tetapi jika Presiden menolaknya, saya tetap berterima kasih bahwa dia (Mary Jane) selama ini telah diperlakukan dengan baik," kata Duterte, seperti dikutip situs Inquirer, Kamis, 8 September 2016.

Eksekusi Mary Jane Masih Tunggu Putusan Hukum di Filipina

Ia juga mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak meragukan dan tidak ingin mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.

Terlebih, Duterte dahulu bekerja sebagai pengacara sehingga sangat memahami bagaimana sistem hukum berjalan.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

"Filipina menghormati hukum di negara lain. Dan, saya tidak pernah meragukan sistem peradilan di Indonesia," ungkap dia.

Saat ini, Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunanan Yogyakarta karena proses hukum kasus penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu itu masih berjalan di negaranya.

Maria merupakan orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir sabu-sabu ke Indonesia pada 2010 seberat 2,6 kilogram. Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta.

Penundaan eksekusi mati pada April tahun lalu itu berdasarkan permintaan pemerintah Filipina untuk pengungkapan kasus yang melibatkan Mary Jane.

Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menunda eksekusi matinya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya