Swedia Dukung Palestina Atas Wilayah Tepi Barat

Tentara Israel berjaga di Nablus, Tepi Barat.
Sumber :
  • Reuters/Loay Abu Haykel

VIVA.co.id – Menteri Luar Negeri Swedia, Margot Wallstrom, menegaskan kembali dukungannya atas solusi dua negara kepada Menteri Luar Negeri Palestina, Riad al-Malki, di Ramallah, pada Jumat pekan lalu. Pernyataan Wallstrom ini sebagai bagian dari kunjungan kenegaraan ke wilayah pendudukan Tepi Barat.

Kedubes Palestina Kutuk Pengusiran Warga di Sheikh Jarrah oleh Israel

Mengutip situs Arabnews, Selasa, 20 Desember 2016, ia mengatakan bahwa semua pihak harus bertindak untuk menghentikan aksi perampasan (aneksasi) wilayah yang mengancam terbentuknya solusi dua negara.

"Ini (aneksasi wilayah) tentu mengancam seluruh ide solusi dua negara. Saya dapat garis bawahi bahwa betapa pentingnya bagi saya untuk datang ke sini (Ramallah) dan melihat dengan mata kepala saya sendiri terkait situasi di sini," kata Wallstrom.

Pemukim Israel Serang Warga Palestina di Utara Nablus

Ia juga mengkritik pembangunan pemukiman ilegal dan pengusiran warga Palestina di Tepi Barat yang dilakukan sepihak oleh Israel. Pada kesempatan yang sama, al-Malki menyebut kedatangan Swedia merupakan hal yang penting bagi pemerintahannya.

Sebab, hal tersebut mencerminkan kebijakan Kerajaan Swedia untuk pengembangan hubungan bilateral dengan Palestina ke arah lebih baik. Tak hanya Swedia, Jerman juga mengungkapkan "keprihatinan yang mendalam" atas tindakan Israel yang akan melegitimasi permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki melalui rancangan undang-undang.

Eropa Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Sebastian Fischer, mengatakan bahwa RUU itu melawan hukum internasional. Ia mengungkapkan, RUU tersebut akan menimbulkan tantangan serius untuk kredibilitas pemerintah Israel sebagai pendukung dari solusi dua negara.

Seperti diketahui, Parlemen Israel (Knesset) sedang menggodok RUU yang kontroversial. RUU ini disetujui dengan perolehan suara 60-49 melalui perdebatan. Namun, lolosnya RUU ini disetujui harus melalui tiga pembahasan sebelum disahkan menjadi UU.

Apabila disahkan menjadi undang-undang, maka 4.000 rumah warga Palestina di Tepi Barat “secara legal” dirampas dan otomatis menjadi kedaulatan dari negeri Yahudi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya