Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam

Pengadilan atas Siti Aisyah Kamis ini Berlanjut

Siti Aisyah dalam pengawalan polisi di pengadilan Sepang, Malaysia.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, dijadwalkan akan menjalani sidang kedua di Kuala Lumpur, Malaysia, hari ini.

DPR Titip Perlindungan WNI jadi Perhatian Calon Duta Besar RI

Menurut stasiun berita BBC, Kamis 13 April 2017, dalam sidang nanti majelis hakim akan mendengarkan sejumlah bukti yang menguatkan dakwaan dari jaksa, serta hakim akan melihat bukti-bukti tersebut sebelum memutuskan apakah akan dilanjutkan ke pengadilan tinggi (High Court) atau tidak.

Pada sidang pertama, Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, didakwa membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu dan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

CCTV Film Dokumenter Pembunuhan Kim Jong-nam Ungkap Banyak Hal

Keduanya datang di pengadilan dengan mengenakan jaket antipeluru dan kawalan ketat Pasukan Khusus Polisi Malaysia (PGK).

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, meminta pengadilan untuk mengeluarkan ketetapan yang melarang polisi dan saksi potensial untuk memberi pernyataan yang bisa membahayakan hak Siti Aisyah dalam memperoleh peradilan yang adil.

Jokowi Sudah Minta Presiden Duterte Bantu Pembebasan Tiga WNI

Soon Seng adalah pengacara yang ditunjuk pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. Menurut keterangan Kepolisian Diraja Malaysia, Siti dan Huong diduga telah membekap wajah Jong-nam dengan kain yang mengandung racun kimia pada Senin 13 Februari lalu.
 
Siti sendiri mengaku dibayar 400 ringgit (Rp1,2 juta) untuk berperan dalam video lelucon untuk acara televisi, dan menduga zat kimia jenis VX itu sebagai minyak untuk bayi. Keduanya kemudian mengaku diperdaya oleh orang yang "mirip warga Jepang atau Korea".

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengungkapkan lima orang pengacara ditambah tim perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur dikerahkan untuk mendampingi wanita asal Banten itu selama diadili.

"Dalam sidang nanti kita pastikan full team. Lima orang (pengacara) akan hadir mendampingi (Aisyah) dalam persidangan, plus tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur," kata Iqbal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya