India Proses Petisi Talak Tiga yang Dicap Inkonstitusional

Aktivis India Shayara Bano yang ikut mengajukan petisi talak tiga
Sumber :
  • BBC.com

VIVA.co.id – Pengadilan India secara resmi menerima dan memproses petisi yang menolak praktik kontroversial cerai instan dengan sebutan talak tiga yang diperkenankan dilakukan di kalangan muslim. Pengadilan menyatakan akan memeriksa sejauh mana hal tersebut memang fundamental dalam ajaran agama.

RSUD NTB Tangani Pasien Suspect Corona Asal India

Sebagaimana dikutip dari laman BBC.com, Kamis, 11 Mei 2017, India adalah salah satu dari banyak negara yang mengakui bahwa pria Islam bisa menceraikan istrinya dengan pernyataan cerai sebanyak tiga kali atau yang disebut talak tiga. Namun sejumlah aktivis perempuan dan kemanusiaan menilai praktik tersebut tidak manusiawi dan melanggar konstitusi.

Diketahui hanya dalam beberapa tahun, ada ribuan perempuan muslim di India yang diceraikan begitu saja dengan membawa talak tiga oleh suami mereka. Kebanyakan dari kaum miskin.

Tragis, Mempelai Pria Tewas Tertembak di Hari Pernikahan

Para perempuan tersebut pada akhirnya mengalami kesulitan hidup karena tidak mendapatkan tunjangan apa pun. Sebagian dari mereka harus kembali ke rumah orangtuanya yang dicatat juga kebanyakan berasal dari kaum miskin.

Hingga saat ini disebut ada sekitar 155 juta warga muslim di India.

Petani Tewas Terlindas Traktor Sendiri

Terkait proses uji materi ini, Pengadilan India telah menyiapkan panel hakim yang sengaja diisi oleh hakim-hakim yang berasal dari lima kepercayaan berbeda yaitu dari Hindu, Sikh, Kristen, Zoroaster dan Islam.

Sementara sejumlah kelompok muslim menolak adanya proses petisi tersebut. Mereka menyatakan bahwa hal tersebut akan mencampuri persoalan agama yang tak perlu diurus dengan hukum negara.

Sesi hearing soal petisi ini akan dilangsungkan pada 19 Mei 2017 mendatang. Sementara pihak-pihak yang menolak diberi waktu tiga hari untuk menyatakan argumen bahwa talak tiga tersebut adalah fundamental agama yang seharusnya tak diintervensi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya