- Reuters
VIVA.co.id – Putri Mako dari keluarga kerajaan Jepang harus rela kehilangan status bangsawannya karena akan menikahi seorang warga biasa.
Putri Mako yang baru berusia 25 tahun merupakan cucu dari Kaisar Akihito yang diketahui bertunangan dengan seorang pengacara bernama Kei Komuro. Mereka diketahui berkenalan saat menempuh pendidikan di kampus yang sama.
Hukum Kekaisaran Jepang diketahui mewajibkan bahwa keluarga bangsawan termasuk putri akan kehilangan status bangsawan jika menikahi rakyat biasa atau yang bukan berasal dari keturunan darah biru.
Putri Mako dan Kei diketahui bertemu pada 2012 ketika mereka kuliah di Universitas Kristen Internasional di Tokyo. Kei sebelumnya bekerja sebagai bintang iklan promosi turisme Jepang yang dikenal sebagai figur Prince of the Sea 'Pangeran Laut'.
Mengenai rencana pernikahan mereka, Kei Komuro belum mau berkomentar banyak. "Belum saatnya bagi saya bicara, saya akan membuat pernyataan pada saat yang tepat," kata Kei Komuro sebagaimana dilansir BBC.com.
Sementara itu, pihak Kerajaan Jepang juga membenarkan bahwa akan diadakan pesta pernikahan Putri Mako dan Kei. Meski Kerajaan belum mengumumkan waktu tepat pelaksanaan hajatan tersebut. (art)