ASEAN Adopsi Kerangka Kerja Kode Etik Laut China Selatan

Kawasan Laut China Selatan yang disengketakan.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Para Menteri Luar Negeri ASEAN mengadopsi kerangka kerja tentang kode etik (code of conduct) Laut China Selatan, sesuai dengan keprihatinan atas meningkatnya ketegangan yang terjadi di perairan tersebut beberapa waktu terakhir.

Rocky Gerung: Konflik Laut China Selatan, RI Hanya Tahan 14 Jam

Dalam join komunike setebal 46 halaman yang dirilis akhir pekan lalu, blok beranggotakan 10 negara tersebut mencatat peningkatan kerja sama antara ASEAN dan China didorong oleh kesimpulan dan penerapan kerangka kerja COC di Laut China Selatan.

"Mengingat momentum positif ini, kami menegaskan kembali kesiapan kami untuk memulai negosiasi mengenai COC dan menugaskan pejabat senior kami untuk memulai negosiasi tersebut dengan China," kata join komunike tersebut, seperti diberitakan Asian Correspondent, Selasa 8 Agustus 2017.

Patroli Laut China Selatan, Australia Bangun Armada Drone

China mengklaim hampir 90 persen dari wilayah Laut China Selatan, yang diyakini menyimpan banyak deposit minyak dan gas yang belum dimanfaatkan.

Selain itu diperkirakan setiap tahunnya perdagangan senilai US$5,3 triliun melewati wilayah laut tersebut, yang beberapa wilayahnya juga diklaim oleh beberapa negara anggota ASEAN seperti Filipina, Malaysia, Vietnam, Brunei dan Taiwan.

AS Siap Imbangi Dominasi Tiongkok di Laut China Selatan

Dalam pernyataannya, utusan ASEAN mengatakan bahwa masalah Laut China Selatan terus dibahas secara luas, di mana beberapa menteri mengungkapkan keprihatinannya atas reklamasi oleh China di wilayah maritim yang disengketakan.

"Tindakan semacam itu telah mengikis kepercayaan, meningkatkan ketegangan dan dapat merusak perdamaian, keamanan dan stabilitas di kawasan ini," demikian pernyataan tersebut.

Negara-negara di kawasan menegaskan kembali kebutuhan untuk meningkatkan kepercayaan, menahan diri dalam melakukan aktivitas dan menghindari tindakan yang mungkin mempersulit situasi lebih lanjut, dan mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum intermasional, termasuk Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya