Dewan HAM PBB Segera Selidiki Konflik Rohingya di Myanmar

Tim Pencari Fakta bentukan Dewan HAM PBB saat konferensi pers di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath.

VIVA.co.id - Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa, Marzuki Darusman, menyerukan kepada pemerintah Myanmar untuk membuka akses bagi TPF untuk melakukan penyelidikan di negara bagian Rakhine, tempat etnis Rohingya bermukim. Dia berharap kerjasama sebaik-baiknya antara TPF dan pemerintah Myanmar untuk mencari tahu penyebab pecahnya lagi konflik antara aparat Myanmar dengan etnis Rohingya di Rakhine.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Konflik itu merenggut banyak korban jiwa. Bahkan banyak warga etnis Rohingya terusir lagi dari tempat bermukim mereka di Rakhine.

Dewan HAM PBB, menurut Marzuki, tidak menutup mata atas pecahnya konflik itu.  "Bahwa Myanmar tengah mengalami musibah, malapetaka. Karena itu posisi kita semua adalah ingin kekerasan di sana berhenti," kata Marzuki dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu 3 September 2017.

6 Jenazah Diduga Pengungsi Rohingya Kembali Ditemukan di Perairan Aceh

Menurutnya, TPF perlu segera turun untuk mencari fakta di lapangan. Namun, pemerintah Myanmar belum memberikan akses bagi tim.

"Myanmar melihat tidak perlunya TPF ini, karena mereka di sana sudah membentuk tim pencari fakta dari negara mereka sendiri. Sekarang kita sedang mencari jalan untuk menanamkan pengertian kepada mereka," ujar Marzuki.

3 Mayat Diduga Imigran Rohingya yang Mengapung di Laut Aceh Dievakuasi Tim SAR

Mantan Jaksa Agung itu pun yakin bahwa TPF tidak memiliki tujuan lain selain menggali fakta tentang apa yang terjadi di Myanmar.

"Myanmar juga bisa menyampaikan versi mereka untuk melengkapi TPF ini," kata Marzuki.

TPF dibentuk oleh Dewan HAM PBB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM di Rakhine. Kemudian menyampaikan rekomendasi langkah-langkah untuk mengatasi persoalan, termasuk kemungkinan akuntabilitas pertanggung jawaban terhadap dugaan pelanggaran HAM. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya