Sidang Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Enggan Singgung Korut?

Dua tersangka pembunuh Kim Jong-nam
Sumber :
  • REUTERS/Lai Seng

VIVA – Satu bulan setelah persidangan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un berlangsung, pihak jaksa Malaysia hanya berfokus pada dua wanita tersangka. Jaksa anehnya tak menyebutkan empat tersangka utama lainnya yang berasal dari Korea Utara.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

Hubungan historis antara Korut dan Malaysia juga dipaparkan setelah negara Asia Tenggara itu mulai menyelidiki dugaan pembunuhan Kim Jong-nam yang tewas setelah diduga diracun dengan zat VX di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Polisi Malaysia menetapkan dua wanita, yakni satu orang warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong yang merupakan warga negara Vietnam. Sementara itu, empat pria yang melarikan diri ke Korea Utara juga
dilaporkan sebagai tersangka utama.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

Polisi juga meminta bantuan Interpol untuk mengidentifikasi empat pria yang disebut bernama Ri Ji Hyon, Hong Song Hac, O Jong Gil, dan RI Jae Nam. Foto dan paspor mereka disebar termasuk ke media.

Namun, saat persidangan memasuki pekan keempat, jaksa belum juga menyebutkan adanya empat orang tersebut atau bahkan mengonfirmasi negara asal mereka di pengadilan.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Penyidik utama dari pihak polisi, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz hanya merujuk empat pria tersebut dengan nama samaran mereka. Dia mengaku bahwa pihak berwenang tidak memiliki cukup informasi untuk melacak dan menangkap empat tersangka yang kabur.

"Berdasarkan penyelidikan saya, tersangka menggunakan nama samaran dan tidak ada rincian pengenal seperti nomor paspor atau nomor telepon," kata Wan Azirul di pengadilan sebagaimana dilansir Reuters, Jumat, 3 November 2017.

Sementara itu, kondisi hubungan Kim Jong-nam dengan pemimpin Korut hampir tak disebutkan sama sekali selama persidangan. Saksi dan pengacara sama-sama menyebut korban sebagai Kim Chol sesuai dengan nama yang tertera di paspornya. Persidangan tak menyinggungnya sebagai figur "sensitif" yang sangat mungkin menjadi sasaran pembunuhan pihak dari negaranya.

Jaksa juga tak menyebutkan informasi intelijen Korea Selatan yang menyebutkan potensi bahwa pembunuhan Kim Jong-nam adalah rencana yang disponsori oleh Korea Utara.

"Pertanyaan tentang siapa (korban) yang terkait hanya relevan bila mencoba menentukan motifnya. Tapi terserah kepada jaksa jika mereka ingin menghindari persekongkolan yang melibatkan kepala negara seorang pemerintah asing," kata Shad Saleem Faruqi, seorang profesor hukum di Universitas Malaya yang berbasis di Kuala Lumpur.

Sementara itu, ada tiga warga Korea Utara yang diinterogasi atas pembunuhan tersebut telah diizinkan kembali ke negaranya bersama dengan jasad Kim Jong-nam. Sembilan orang Malaysia yang dilarang meninggalkan Pyongyang juga sudah dibebaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya