Tarif Pesta Seks Threesome di Banten

Penjaja seks threesome di Banten ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Yandi Deslatama

VIVA – Dua pelaku prostitusi threesome di Banten, yang menjajakan diri melalui media sosial, memasang tarif termurah Rp1 juta dan termahal Rp3 juta. Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhittira, Rabu, 4 September 2019.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

"Untuk satu jam Rp1 juta, dua jam Rp2 juta dan tiga jam Rp3 juta. Harga itu berlaku untuk pesta seks bertiga atau threesome," kata Ivan di kantornya.

Kedua pelaku berinisial SH (34), berperan sebagai muncikari sekaligus pekerja seks komersial (PSK). SH memasarkan wanitanya melalui jejaring medsos. Dia memasang daftar harga untuk pelayanan jasa seks threesome di medsos tersebut.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Jika ingin ada yang mem-booking-nya, konsumen bisa membuka komunikasi awal di aplikasi chatting medsos tersebut. Kemudian bertukar nomor untuk menentukan lokasi perjumpaan.

Selasa malam tadi, yang dipesan oleh pria hidung belang adalah SR (24) dan SH, untuk threesome. Namun, sebelum menggelar pesta seks, aksi mereka tercium anggota kepolisian dan menangkap keduanya.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

"Di media sosial, SH memasang pamflet berisi lis harga untuk jasa pesta seks yang unik, di mana anggotanya satu pria dan dua wanita," katanya.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi warga yang mengetahui telah terjadi transaksi seksual di salah satu hotel. Pihak kepolisian kemudian memberangkatkan tim kecil ke lokasi tersebut.

"Kami kumpulkan informasi dan kami ketahui kamarnya di mana. Kemudian kami lakukan penangkapan," ujar Ivan.?

Satreskrim Polres Serang Kota menangkap dua wanita SH dan SR yang akan melakukan pesta seks di kamar hotel nomor 517. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Serang Kota dan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya