Umar Kei Kedapatan Selundupkan Sabu ke Rutan Polda

Umar Kei ditangkap polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Front Pembela Muslim Maluku, Umar Kei tertatangkap tangan encoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Kami mendapat informasi akan ada seorang pria yang membawa sabu ke dalam rutan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Fanani saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Oktober 2019.

Pria itu tak lain bernama Muhammad Hasan. Polisi menangkapnya setelah membuntuti terlebih dahulu dari kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lantas polisi mencokoknya saat coba masuk Rutan Polda Metro Jaya dengan barang haram yang ia bawa. Hasan bermaksud memberikan narkoba itu ke Umar di dalam Rutan C20.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

"Kita dapati barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit dan cangklong yang dimasukkan dalam botol air mineral. Keterangan tersangka, sabu itu merupakan pesanan dari Umar Kei dan Ersa melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin," kata dia.

Hasil tes urine Umar positif memakai sabu. Berdasar pemeriksaan ternyata sudah tiga kali Umar berhasil menyelundupkan sabu. Untuk itu polisi kini tengah mengevaluasi kenapa bisa Umar melakukan hal ini.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

"Total sabu yang kita amankan 21,47 gram. Kemudian ada beberapa alat komunikasi yang kita amankan. Sekarang masih dikembangkan dari mana asal Sabu yang dibawa tersangka ini," katanya lagi.

Untuk diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.

Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya