Cara Anak Buah Umar Kei Bawa Sabu Kelabui Petugas Rutan

Polisi mengadakan jumpa pers soal penangkapan Umar Kei.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Cara Muhammad Hasan menyelundupkan sabu kepada Ketua Front Pembela Muslim Maluku, Umar Kei di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, pada aksi pertama dan kedua berbeda dengan cara terakhir yang terbongkar.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Cara terakhir yakni dengan diselundupkan pakai kaleng biskuit. Pada cara pertama dan kedua, Hasan menyembunyikan sabu ke dalam celana dalamnya. "Yang pertama dan kedua itu dia masukkan ke celana dalam," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fanani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 8 Oktober 2019.

Usut punya usut, pada aksi ketiganya, Hasan memakai kaleng biskuit karena Umar minta sekaligus dibawakan makanan. Alhasil, cara menyembunyikan sabu lewat celana dalam yang berhasil dua kali mengelabuhi penjaga rutan tak dilakukan lagi. "Karena permintaannya itu memang makanan dari dimasukkan ke dalam itu," ujarnya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Sebelumnya, Umar diringkus saat sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya