Tolak Berhubungan Seks, Remaja Putri Dianiaya Kekasih

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Muhammad Arif (19), pemuda asal Jakarta Timur, harus diamankan pihak Kepolisian Sektor Cikupa, setelah melakukan penganiayaan pada gadis berusia 18 tahun berinisial Ww yang tak lain adalah kekasihnya.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Penganiayaan dilakukan di kawasan perkebunan Kampung Bunder, Cikupa, Tangerang. Peristiwa bermula saat Ww berupaya meloloskan diri ketika pelaku memaksa melakukan hubungan seks.

Saat itu Ww tengah dibonceng Arif, lalu tiba-tiba motor mati. Bukannya membetulkan motornya, Arif malah mengajak Ww ke kawasan perkebunan. Nafsu bejatnya menggebu saat itu.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

"Di sanalah pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan berteriak meminta pertolongan warga. Melihat aksi kekasihnya itu, pelaku langsung mencekik dan membekap mulut korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip, Jumat, 18 Oktober 2019.

Tidak hanya itu, melihat kekasihnya yang terus meronta, membuat pelaku melempari korban dengan batu. Ww yang belum juga menyerah untuk mendapatkan pertolongan, membuat Arif semakin panik. Batu kembali dilempar ke kepala Ww dan mengenai bagian samping kiri pelipis atas alis dan samping mata kiri.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

"Karena korban terus memberontak, pelaku akhirnya juga memukul korban dengan batu," ujarnya.

Melihat kekasihnya tak berdaya, pelaku pun melarikan diri. Hingga akhirnya peristiwa ini diketahui warga. Petugas kepolisian tak butuh waktu lama meringkus pemuda bejat ini. Arif dibekuk di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.

"Pelaku melarikan diri, dan kami dapati dia bersembunyi di kontrakannya kawasan Jakarta. Saat kita amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Penganiayaan yang dilakukannya itu pun diakuinya, karena pelaku kesal dengan korban yang tidak mau melayaninya, serta takut diamuk massa lantaran korban yang terus berteriak," Ngapip menjelaskan.

Atas perbuatannya, pemuda durjana ini akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya