- U-Report
VIVA – Pria bernama FB diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART), Afra Burga Ambul. Akibatnya, sekujur tubuh korban luka-luka.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi Antonius mengatakan, korban langsung menjalani visum di RSUD Cengkareng untuk membuat laporan polisi. Setelah itu, polisi lantas bergerak cepat mencokok pelaku. Kini pelaku ada di Mapolsek Cengkareng.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman 5 tahun penjara," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Oktober 2019.
Usut punya usut, kejadian ini terjadi di kediaman pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 21 Oktober 2019. Berawal ketika pelaku tiba di kediamannya sepulang dari luar kota. Korban tengah melakukan pekerjaannya di sana. Baru pulang, pelaku langsung marah-marah ke korban dan menyebut korban kerjanya tidak cekatan.
Pelaku menyebut kerja korban lelet. Korban pun menjawab tudingan pelaku. Korban mengaku sedang sakit. Entah kenapa pelaku yang baru pulang ini kesal dijawab korban.
Tanpa pikir panjang lantas pelaku memukul korban dengan pipa paralon air dan gagang sapu. Korban tak melawan. Namun, saat pelaku lengah korban pun kabur. Dengan langkah terhuyung, korban melarikan diri dari majikannya. Sampai akhirnya dia diselamatkan warga yang melihatnya kesulitan berjalan.
Kepada warga, korban menceritakan apa yang menimpanya. Mendengar hal itu warga lantas menyarankan korban membuat laporan polisi. Korban pun mengamini. Tak lama setelah itu, pelaku pun dicokok polisi.
"Korban mengalami luka-luka pada kening, kepala bagian belakang, memar pada tangan kanan dan kiri," katanya.