Bawa Sabu dalam Anus, Pria Ini Dibekuk di Bandara Soetta

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penyelundupan sabu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyelundupan narkoba ke Ibu Kota masih terus terjadi. Kali ini, Polda Metro Jaya membongkar dua kasus penyelundupan narkoba  dari luar negeri lewat Batam kemudian ke Jakarta.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus pertama, polisi menyita sebanyak 21 kg dari Malaysia. Sebanyak empat orang dicokok dalam kasus ini, mereka adalah AB, AS, IM, dan IS. "Rencananya juga diedarkan di Pekanbaru," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 1 November 2019.

Barang haram ini dibawa dari Negeri Jiran memakai speed boad melalui jalur Malaysia ke Batam. Hingga kini, polisi masih memburu seseorang berinisial J di Malaysia yang memberi narkoba itu.

Cerdik Tapi Apes, 2 Pria Ini Selundupkan Nasi Campur Narkoba ke Lapas Kediri

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.

Sementara untuk penyelundupan yang kedua dilakukan oleh pria berinisal MU alias MT. Dia mencoba membawa narkoba dari Batam ke Jakarta. MU coba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam anusnya. Kemudian dia naik pesawat ke Bandara Soekarno-Hatta.

2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

"Tersangka ini datang dari Batam ke Jakarta melalui terminal 1B Bandara Soetta. Tim kita langsung ke sana dan menangkap tersangka. Setelah ditangkap di bandara, tersangka dibawa ke Bid Dokkes untuk mengeluarkan barang bukti (sabu dari dalam anus) dibantu dokter," kata Argo lagi.

Tim dokter mengeluarkan tiga bungkus plastik berisolasi hitam berbentuk kapsul yang berisi sabu seberat 226 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 68 kilogram dari Tiongkok ke wilayah Jabodetabek berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 15 tersangka ditangkap dari berbagai tempat dalam pengungkapan kasus ini.

Mereka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM. Dia menjelaskan, semua berawal ketika polisi mendapat informasi soal akan masuknya sabu dari luar Jakarta dalam jumlah banyak.

"Masuk ke Malaysia, Aceh dan ke Batam lalu dipecah (Jabodetabek)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya