Alasan Noviana Siksa Anak Majikannya

Pelaku penyiksaan anak, Noviana, dicokok polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Jakarta Barat

VIVA – Polisi membekuk asisten rumah tangga berinisial Noviana (23), yang diduga menganiaya bocah berinisial G (7). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, menyebut peristiwa nahas ini terjadi pada 8 Desember 2019 lalu.

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Usut punya usut hal ini dilakukan karena pelaku geram atas tingkah si bocah saat ke mal, karena tidak bisa diatur pelaku. Si bocah menurutnya bandel sekali saat itu. Esok harinya, pelaku melampiaskan kekesalannya di kediaman korban di Jalan Jelambar Raya, Jakarta Barat, seperti dalam video yang viral di media sosial.

"Pada besoknya pelaku melampiaskan kekesalannya dengan cara mengikat kedua kaki dan tangannya, serta menutup wajah korban pakai wallpaper," kata Audie di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 8 Januari 2020.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Akhir bulan Desember, pelaku pun mengundurkan diri sebagai ART Tjeuw Yannie (38) alias ibu korban. Perbuatan pelaku diketahui setelah ART Tjeuw yang baru, KBS, menunjukkan video memperlihatkan Noviana diduga pernah menganiaya G.

Betapa kagetnya Tjeuw melihat video anaknya dianiaya tersebut. Hingga akhirnya melapor ke polisi. 

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

"Dan ternyata video ini viral di sosial media. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan cara memanggil orang tua untuk buat laporan," katanya.

Dari laporan itu lantas polisi mencokok Noviana di Jalan H Mali, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar. Pelaku diketahui sembunyi di tempat pacarnya di sana.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

"Kami sita barang bukti berupa gunting, tali tambang, wallpaper, HP dan pakaian korban. Tidak ada luka pada korban," katanya lagi.

Korban penipuan investasi geruduk rumah orang tua pelaku di Tasikmalaya

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Puluhan Korban Investasi Bodong Menggerebek Rumah Orang Tua Pelaku.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024