Ibunda Sakit, Siwi Widi Batal Diperiksa Polisi

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan kalau Pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti kembali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Dia rencananya hari ini, akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuatnya,

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Kita jadwalkan siang ini tapi ada telepon melalui kuasa hukum ke penyidik bahwa hari ini yang bersangkutan minta izin untuk tidak bisa hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 17 Januari 2020.

Alasan Siwi tidak bisa hadir lantaran ibunya sedang jatuh sakit. Siwi sejatinya dimintai keterangan sekira pukul 10.00 WIB.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Kemudian, penyidik coba menjadwalkan pemeriksaan siang nanti pasca ibadah salat Jumat. Tapi, pihak Siwi minta pemeriksaan ditunda saja jadi hari Senin 20 Januari 2020 mendatang.

"Dikarenakan ibunya sakit (tidak bisa hadir), tetapi nanti pasti akan hadir ada 20 (Januari) atau hari Senin nanti. Tapi tetap kita hubungi lagi dijadwalkan setelah salat Jumat nanti, mudah-mudahan penyidik mencoba berkomunikasi dengan pihak advokasi dari Siwi untuk bisa hadir siang nanti," ucapnya.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Diketahui, Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. 

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena dugaan penistaan agama terhadap agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024