Pengakuan Mengejutkan Terdakwa 'Vina Garut' di Persidangan

Vina (tengah) tersangka video porno 'Gangbang' Garut.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis 30 Januari 2020 sore, kembali menggelar sidang kasus video porno Vina Garut. Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa masing-masing V, Wl dan Ad.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Ketiga terdakwa yang dihadirkan sama-sama saling memberikan kesaksian dalam sidang yang berlangsung secara tertutup.

Kuasa hukum terdakwa Ad, Sony, usai sidang mengaku kecewa atas pernyataan V yang sempat membantah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Polres Garut. Salah satunya, V membantah soal transaksi dengan Ad, dalam BAP disebutkan V menerima uang dari dan atas dorongan suaminya (almarhum Asep alias Rayya).

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

"Tapi, semua itu dibantah oleh V, padahal di BAP, V sudah mengakuinya, " ujarnya, Kamis 30 Januari 2020.

Dalam persidangan, V menyatakan bahwa semua transaksi yang dilakukan dengan terdakwa lain dilakukan karena terpaksa. V juga dikabarkan membantah telah mengetahui video panasnya disebarkan.

Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

"Selain itu V juga menyebut unggahan di Twitter itu tanpa sepengetahuannya. Padahal di BAP sudah jelas kalau V juga meminta kepada Rayya agar di-posting di Twitter, " ungkap Sony.

Sementara itu, sidang yang berlangsung selama dua jam secara tertutup tersebut berjalan lancar. Adapun terdakwa V saat ditanya sejumlah awak media memilih bungkam dan berlalu keluar ruang sidang.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Sebuah mobil sedan terbakar di SPBU Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri saat hendak isi BBM pada Selasa, 23 April 2024. Polisi langsung olah TKP.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024