- Diki Hidayat
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis 30 Januari 2020 sore, kembali menggelar sidang kasus video porno Vina Garut. Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa masing-masing V, Wl dan Ad.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan sama-sama saling memberikan kesaksian dalam sidang yang berlangsung secara tertutup.
Kuasa hukum terdakwa Ad, Sony, usai sidang mengaku kecewa atas pernyataan V yang sempat membantah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Polres Garut. Salah satunya, V membantah soal transaksi dengan Ad, dalam BAP disebutkan V menerima uang dari dan atas dorongan suaminya (almarhum Asep alias Rayya).
"Tapi, semua itu dibantah oleh V, padahal di BAP, V sudah mengakuinya, " ujarnya, Kamis 30 Januari 2020.
Dalam persidangan, V menyatakan bahwa semua transaksi yang dilakukan dengan terdakwa lain dilakukan karena terpaksa. V juga dikabarkan membantah telah mengetahui video panasnya disebarkan.
"Selain itu V juga menyebut unggahan di Twitter itu tanpa sepengetahuannya. Padahal di BAP sudah jelas kalau V juga meminta kepada Rayya agar di-posting di Twitter, " ungkap Sony.
Sementara itu, sidang yang berlangsung selama dua jam secara tertutup tersebut berjalan lancar. Adapun terdakwa V saat ditanya sejumlah awak media memilih bungkam dan berlalu keluar ruang sidang.