Pengakuan Mengejutkan Terdakwa 'Vina Garut' di Persidangan

Vina (tengah) tersangka video porno 'Gangbang' Garut.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis 30 Januari 2020 sore, kembali menggelar sidang kasus video porno Vina Garut. Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa masing-masing V, Wl dan Ad.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

Ketiga terdakwa yang dihadirkan sama-sama saling memberikan kesaksian dalam sidang yang berlangsung secara tertutup.

Kuasa hukum terdakwa Ad, Sony, usai sidang mengaku kecewa atas pernyataan V yang sempat membantah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Polres Garut. Salah satunya, V membantah soal transaksi dengan Ad, dalam BAP disebutkan V menerima uang dari dan atas dorongan suaminya (almarhum Asep alias Rayya).

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

"Tapi, semua itu dibantah oleh V, padahal di BAP, V sudah mengakuinya, " ujarnya, Kamis 30 Januari 2020.

Dalam persidangan, V menyatakan bahwa semua transaksi yang dilakukan dengan terdakwa lain dilakukan karena terpaksa. V juga dikabarkan membantah telah mengetahui video panasnya disebarkan.

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

"Selain itu V juga menyebut unggahan di Twitter itu tanpa sepengetahuannya. Padahal di BAP sudah jelas kalau V juga meminta kepada Rayya agar di-posting di Twitter, " ungkap Sony.

Sementara itu, sidang yang berlangsung selama dua jam secara tertutup tersebut berjalan lancar. Adapun terdakwa V saat ditanya sejumlah awak media memilih bungkam dan berlalu keluar ruang sidang.

Mahkamah Konstitusi

Hakim MK Dapat Pengamanan Khusus Polri Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024

Polri mengaku bukan cuma memberi pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tapi juga pengamanan khusus kepada para hakim MK selama sidang sengketa pemilu.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024