Tak Kapok, Kakek Ini Sudah Lima Kali Dicokok Polisi karena Sabu

Tersangka Yah Din
Sumber :
  • Dok. Polres Aceh Utara

VIVA – Personel Polres Aceh Utara kembali menangkap N alias Yah Din (65), karena kasus sabu. Dalam perkara ini, Yah Din sudah lima kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Yah Din merupakan warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Ia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan di rumahnya.

13 paket sabu seberat 1,51 gram dan seperangkat alat hisap, disita sebagai barang bukti.

Awal Mula 5 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Usai Konsumsi Sabu di Depok

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Polisi M Daud, mengatakan jika Yah Din merupakan residivis kasus Narkoba.

“Ini sudah kali kelima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa,” ujar Daud saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Februari 2020.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari inisial Z alias Apa Salam, yang lebih dulu ditangkap pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.

“Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari,” kata M Daud.

Namun, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik tidak percaya dengan pengakuan Yah Din. Sebab, dari kasus sebelumnya tersangka ini adalah pemakai sekaligus penjual sabu.

Kini, Yah Din ditahan di Markas Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan terkait keterlibatannya dalam pengedaran sabu di wilayah Aceh Utara.

“Kasusnya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” kata M Daud.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya