Polisi Sinyalir Tersangka Bullying Siswa SMP di Malang Bisa Bertambah
- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVA – Penyidikan atas kasus perundungan (bullying) terhadap MS (13 tahun), siswa SMP Negeri 16 Kota Malang, Jawa Timur, belum selesai. Setelah menetapkan dua siswa teman korban sebagai tersangka, RK dan WS, polisi menjadwalkan menggelar rekonstruksi di sekolah.
Dalam rekontruksi pada pekan depan itu, menurut polisi, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, penyidikan kasus masih dalam tahap pengembangan.
"Karena masih kami lakukan pengembangan terus. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian akan melakukan rekonstruksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang Kompol Yunar Hotma, Rabu 12 Februari 2020.
Polisi menjerat tersangka RK dan WS dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama lima tahun. Karena keduanya masih di bawah umur, polisi tidak menahannya. Proses hukuman masih menunggu rekomendasi dari sejumlah pakar mulai dari Dinas Sosial hingga psikolog.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendatangi Markas Polres Kota Malang untuk memastikan penanganan kasus itu sesuai dengan pedoman peradilan pidana anak. Sejauh ini, KPAI melihat pedoman itu sudah dijalankan dengan baik, di antaranya proses pemeriksaan harus didampingi oleh orangtua masing-masing.
"Kami juga memberikan rekomendasi untuk kedua belah pihak. Kami minta hak rehabilitasi anak-anak bisa dilakukan, baik yang sebagai saksi, korban maupun pelaku. Kami datang ke Malang fokus terhadap penanganan kasus agar tidak terjadi lagi," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti.
KPAI juga akan bertemu dengan Wali Kota Malang beserta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Selain meminta keterangan tentang kronologi kasus bullying, KPAI juga meminta Dinas Pendidikan untuk mencarikan sekolah baru bagi korban bila sudah tidak nyaman di sekolah yang lama.