Kenalan di Instagram, Napi di Aceh Peras Pelajar Hingga Rp2,1 Juta

Polisi menunjukkan bukti chat yang bernada ancaman yang dilakukan pelaku
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Randi

VIVA – Personel Polresta Banda Aceh membekuk seorang narapidana di rutan kelas II B Kajhu, Aceh Besar berinisial RJ (23) yang memeras seorang siswa berinisial MP (14) lewat media sosial Instagram. Dari aksinya itu, ia meraup Rp2,1 juta selama satu minggu.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Kasus itu berawal saat pelaku mengirim pesan lewat direct message Instagram, yang bernada ancaman, ke korban. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Jika tidak diberikan, pelaku akan memukul korban, jika ia keluar dari penjara.

Merasa terancam, korban yang berstatus pelajar ini mengirimkan sejumlah uang kepada korban dengan bertahap. Selama satu minggu, korban sudah memberikan uang sebanyak Rp1,8 juta.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Bukan hanya satu orang, pelaku juga memeras rekan MP, dengan modus yang sama. “Selama beraksi, pelaku sudah memeras korban hingga Rp2,1 juta. Korbannya banyak pelajar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M Taufiq, di Mapolresta setempat, Jumat, 14 Februari 2020.

Pelaku juga bekerja sama dengan rekannya berinisial RA yang berada di luar lapas untuk mengambil uang dari korbannya. Lalu, RA menyerahkan ke MP yang berada dalam lapas.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Modus ini terendus saat korbannya yang selalu terancam melaporkan kasus itu kepolisian. AKP Taufiq menjelaskan, pelaku selama ini belum pernah bertemu dengan korbannya. Mereka hanya kenal di Instagram.

“Pelaku RJ dengan korban belum pernah bertemu. Namun mereka hanya saling mengenal melalui media sosial, dan sudah saling mengetahui nomor handphone,” ucap Taufiq.

Lewat laporan itu, polisi menangkap pelaku saat bertransaksi dengan korbannya, pada Jumat pagi tadi. Ia ditangkap bersama orang suruhannya RA.

Pelaku RJ mengaku, memeras korban di kalangan pelajar untuk memenuhi kebutuhannya di dalam lapas. Kata dia, HP tersebut yang ia gunakan, ialah barang selundupan dari rekannya.

“HP ini selundupan dari kawan. Uang (hasil pemerasan) itu saya gunakan untuk beli rokok dan kopi di dalam (lapas),” ujarnya. 

RJ sebelumnya merupakan narapidana kasus penjambretan dan penganiayaan. Ia baru setahun menjalani hukuman di lapas Kajhu, Aceh Besar. 

Kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan korban lainnya yang diperas oleh RJ, termasuk penyelundupan HP dalam lapas.

Atas kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya