Bentrok dengan Ojek Online, 3 Mata Elang Jadi Tersangka

Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi
Sumber :

VIVA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terkait bentrok antara ojek online dan debt collector atau mata elang yang terjadi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa kemarin.

5 Dokumen yang Wajib Diketahui Bila Didatangi Debt Collector

"Iya saat ini sudah ada 3 orang tersangka," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi saat di konfirmasi, Rabu 19 Februari 2020.

Arie menjelaskan, tersangka merupakan pihak debt collector dan hingga saat ini polisi belum mau mengungkapkan identitas tersangka.

Debt Collector yang Maki Polisi di Kasus Clara Shinta Ditangkap, Kabur hingga ke Maluku

"Iya tersangka merupakan pihak debt collector. Saat ini masih ada 8-10 orang yang kita cari," kata Arie.

Arie menambahkan, tindakan mereka melanggar hukum. Sebab berdasarkan Undang-undang, pihak leasing tidak lagi bisa secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan seperti kendaraan.

Jumat Curhat: Polisi Pesan agar Masyarakat Tidak Menyerahkan Kendaraan ke Debt Collector

Hal ini juga sudah ditegaskan dengan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

"Tidak boleh ada lagi hal serupa terjadi, jika masih ada hal seperti ini terjadi akan kita tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia.

Seperti diketahui, bentrokan antara ojol dan mata elang terjadi di kawasan Rawamangun yang sempat menyebabkan kemacetan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya