Polisi Tangerang Bongkar Dugaan Perdagangan Orang ke Batam

VIVA – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan praktik perdagangan orang atau human trafficking, di kawasan Kota Tangerang. Kasus itu terungkap setelah adanya laporan salah satu orangtua korban ke kepolisian setempat.

Pada praktik ilegal yang telah berjalan selama dua tahun itu, sebanyak 16 perempuan tercatat sementara sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

"Sementara ini korbannya ada 16, dimana 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyanto di Mapolrestro Tangerang, Rabu, 18 Maret 2020.

Pada kasus itu pun, petugas juga berhasil mengamankan empat pelaku. Satu di antaranya merupakan seorang wanita dengan inisial BE. Sementara, tiga lainnya merupakan pria dengan inisial RY, DH dan D.

Dalam praktiknya itu, keempat pelaku melakukan perekrutan melalui media online. Modusnya sebagai agen penyalur tenaga kerja, baik itu sebagai baby sitter, asisten rumah tangga, hingga tenaga kerja Indonesia.

"Tidak hanya melalui media online, tapi juga merekrut langsung turun ke lapangan dan yang bertugas itu adalah RY, DH dan D," ujarnya.

Pada prosesnya, setelah ada yang berminat masuk dalam agen penyalur kerja mereka, para korban akan diseleksi. Dimana, para pelaku akan memilih korban yang masih muda dan cantik. Selanjutnya, setelah terkumpul, pelaku utama yakni, BE akan memberikan kabar kepada rekannya yang ada di Batam.

"Setelah memberikan kabar kepada orang yang ada di Batam, mereka ini (korban) akan dikumpulkan, sebelum berangkat ke sana (Batam) untuk bekerja. Dan nantinya, saat di sana mereka akan difasilitasi seperti kontrakan," ujarnya.

Menlu Retno: Akar Masalah Pengungsi Rohingya di Negara Asalnya Myanmar Harus Diselesaikan

Namun ternyata, setelah sampai di Batam, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang telah dijanjikan. Dari hasil pemeriksaan, Kapolres menyebutkan jika mereka diperkejakan secara paksa. Bahkan terdapat dugaan dipekerjakan untuk melayani hubungan seksual.

"Mereka dipekerjakan paksa di sana (Batam), dan juga melayani hubungan seksual. Dan dalam bisnis ini, para pelaku bisa meraup keuntungan Rp3 juta dalam satu kali pengiriman tenaga kerja," ujarnya.

Menlu Retno Desak UNHCR Percepat Pemukiman Kembali Pengungsi Rohingya

Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan jajaran setempat. Khususnya, keterkaitan dengan orang-orang di Batam yang telah memakai jasa agen ilegal tersebut untuk mendapatkan tenaga kerja.

Kini, keempat pelaku ditahan kepolisian yang dikenakan pasal pasal 2 dan 4, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Anak di Bawah Umur Dipaksa Jadi Pekerja Seks
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih

Komisi X DPR: Kasus Magang di Jerman Tidak Tepat Digeneralisasi TPPO

Wakil Ketua Komisi X DPR RI menilai kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferien job tidak tepat digeneralisasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024