Sidang Vonis Kasus Video Porno 'Vina Garut' Digelar Online

VIVA – Sidang kasus video porno gangbang "Vina Garut", dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa PA, digelar secara online, di Garut, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dapot Dariarma mengatakan, sidang terpaksa dilakukan secara online guna mencegah penyebaran virus corona. "Ya, kami lakukan secara online untuk mencegah penyebaran virus corona," ujarnya, Kamis, 2 April 2020.

Untuk pelaksanaan sidang dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk majelis hakim, terdakwa PA di rumah tahanan (rutan) kelas 2B Garut. "Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa kami berada di Kantor Kejaksaaan Negeri Garut," ujar Dapot.

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Dapot mengatakan, sidang kasus "Vina Garut" baru saja mulai. "Kita tunggu bagaimana putusan hakim sore ini," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa PA dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengakui kurang pengalaman terkait dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa pilpres. Sampai sekarang, ada 33 tokoh yang mengajukan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024