Sidang Vonis Kasus Video Porno 'Vina Garut' Digelar Online

VIVA – Sidang kasus video porno gangbang "Vina Garut", dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa PA, digelar secara online, di Garut, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dapot Dariarma mengatakan, sidang terpaksa dilakukan secara online guna mencegah penyebaran virus corona. "Ya, kami lakukan secara online untuk mencegah penyebaran virus corona," ujarnya, Kamis, 2 April 2020.

Untuk pelaksanaan sidang dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk majelis hakim, terdakwa PA di rumah tahanan (rutan) kelas 2B Garut. "Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa kami berada di Kantor Kejaksaaan Negeri Garut," ujar Dapot.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Dapot mengatakan, sidang kasus "Vina Garut" baru saja mulai. "Kita tunggu bagaimana putusan hakim sore ini," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa PA dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024