Polisi Ciduk 8 ABG Pengeroyok Remaja Putri di Papua

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Kepolisian daerah Papua (Polda Papua) menetapkan 8 orang terkait penganiyaan remaja Keisya (14). Delapan orang ini jadi tersangka dalam kasus penganiyaan  yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang videonya viral di media sosial.

Delapan tersangka itu adalah JMR (17), LD (18), IM (20), SP (18) dan VD (19). Selanjutnya SM (17), IN (16) dan ME (17). Mereka adalah warga Abepura dan Kota Jayapura. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam penganiyaan tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan penetapan para tersangka setelah diamankan pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 pukul 11.30 Wit bertempat di Kompleks Perumnas 1 Youtefa Graha Distrik Heram Perumnas 1 Kota Jayapura, oleh personil gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta JayapPura Kota.

Dalam video yang dibagikan pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 02:00 WIT dini hari tersebut. Di mana lokasi kejadian di jalur antara GOR Trikora dan tembok FKM Uncen Bawah. Tampak seorang anak berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok pemuda. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke 10 orang yang diamankan tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya dilakukan wajib lapor yakni VM (21) dan MIA (18),” ucap Kamal.

Kamal menjelaskan dari pemeriksaan awal para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekitar pukul 24.00 Wit, karena merasa tersinggung dengan ucapan makian yang dilontarkan korban kepada para pelaku di media sosial. 

“Korban masih dirawat di RS Bhayangkara Jayapura sampai kondisi pulih kembali. Dan untuk ke 8 orang tersangka tersebut telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp100 juta.

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024