Prostitusi ‘Nomaden’: 7 Muncikari asal Bandung Jajakan PSK di Surabaya

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus prostitusi online yang beroperasi di sebuah hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 7 muncikari dan 7 wanita pelayan kencan seksual alias perempuan seks komersial (PSK) ditangkap dalam kasus penggerebekan itu.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Ketujuh muncikari yang ditangkap itu semuanya berasal dari Bandung, Jawa Barat. Mereka ialah EM (21 tahun), SA (21), EW (21), AM (19), DNA (24), MR (21), dan AH (27). "Penggerebekannya Minggu malam lalu," kata Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra kepada wartawan pada Kamis, 14 Mei 2020.

Ketujuh muncikari itu menjalankan bisnisnya di Surabaya lima hari atau seminggu sebelum akhirnya dibongkar oleh polisi. Di Surabaya, mereka menyewa lima kamar di lantai dua sebuah hotel di kawasan surabaya pusat. Tersangka kemudian menawarkan jasa seksual tujuh wanita binaannya melalui aplikasi media sosial.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Kepada lelaki hidung belang, tersangka memasang tarif Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk sekali kencan, tergantung wanita yang dipilih pelanggan. "Dari keterangan mereka (tersangka dan saksi), kalau ramai per harinya [satu wanita binaan] mampu melayani 5 sampai 7 orang tamu," ujar Agung.

Uang jasa kencan dibagi dua, antara muncikari dengan wanita pelayan kencan. Berdasarkan keterangan tersangka pula, prostitusi yang dijalankan tersangka berpindah-pindah atau semacam nomaden dari satu kota ke kota lain. "Kalau ramai, dia (tersangka) tetap stay di Surabaya, tapi kalau sepi mereka pindah tempat," kata Agung.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Polisi menetapkan tersangka dan menahan ketujuh muncikari. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 506 KUHP.

Mahasiswi dan IRT di Sinjai Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Ditiduri Tarifnya Rp 200 Ribu. (Foto: Dokumen Humas Polres Sinjai).

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Mahasiswi dan IRT di Sinjai menjajakan diri di Michat demi kebutuhan hidup, sekali kencan Rp 200 ribu

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024