Lucu, 5 Polisi Gadungan Marahi dan Serang Polisi Beneran

VIVA – Ada-ada saja ulah lima pemuda yang berasal dari wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan dengan menjadi polisi gadungan di malam takbiran. Mereka pun harus diamankan pihak Polres Kota Tangerang Selatan usai melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Kelima pelaku yang berinisial DA (19), SH (20), DAA (19), BAM (21) dan JE (18) ini diamankan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 23 Mei 2020 malam, ketika tengah melakukan pemerasan pada salah seorang masyarakat yang tengah berada di jalanan.

"Mereka ini berpura-pura menjadi polisi untuk bisa memeras warga. Pada tanggal 23 Mei 2020 itu, petugas kami yang tengah melakukan patroli rutin dan malam takbir, melihat mereka yang tengah menggeledah warga. Alhasil, petugas menghampiri kelimanya," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu, 27 Mei 2020.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kemudian, saat didekati, kelima pemuda itu malah memarahi petugas polisi. Mereka mengatakan jika para polisi sungguhan itu mengganggu proses pemeriksaan yang mereka lakukan pada warga. Ketika ditanya, kelima pemuda itu mengaku sebagai polisi yang bertugas di Mabes Polri yang mana pada hari itu mereka tengah bertugas melakukan penyelidikan suatu kasus.

Melihat gelagat yang aneh, petugas polisi sungguhan dari Polsek Pondok Aren itu, meminta kelima pelaku untuk menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, nyatanya, mereka tidak bisa menunjukkan hal itu, hingga petugas polisi berusaha mengamankan mereka.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Saat mau diamankan, mereka malah menyerang petugas dengan senjata airsoft gun yang mereka bawa. Beruntung, anggota kami bisa sigap dan mampu mengamankan kelimanya saat itu juga," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi para polisi gadungan itu memang untuk melakukan pemerasan pada warga. Bahkan, mereka pernah meletakkan tawas di dalam baju salah satu korban tanpa sepengetahuannya, lalu warga tersebut dituduh menyimpan narkoba jenis sabu. Hingga di sana terjadilah pemerasan, di mana warga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan bisa bebas.

Aksi tersebut pun sudah terjadi di dua lokasi yakni di wilayah Jakarta dan Tangerang dengan modus yang sama.

"Aksi mereka ini sudah lima kali terjadi di dua lokasi, Jakarta dan Tangerang. Dan untuk kasus ini, kita juga amankan sejumlah barang-barang yang menyerupai milik polisi, baik itu kendaraan pribadi yang dimodifikasi layaknya mobil dinas polisi, kemudian ada HT, hingga senjata jenis airsoft gun yang digunakan untuk menakuti warga," ungkapnya.

Kini, para pelaku yang beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini harus mendekam di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya