Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Aulia Kesuma, otak pembunuhan suami dan anak tirinya saat rekonstruksi
Sumber :
  • Humas Polda Metro

VIVA – Kedua terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak berencana yaitu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini dituntut hukuman mati.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu membacakan tuntutan pada hari Kamis 04 Juni 2020

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan dalam tuntutannya Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati. Sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP," kata Sigit saat membacakan tuntutan.


Selain itu Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Evakuasi jasad NA istri yang dibunuh oleh suaminya.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Menurut saksi, suami dan istri itu sempat bertengkar hebat di kamar. Ada luka tusukan di bagian kepala korban.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024