Polisi Cokok Penjual APD ke Luar Negeri

Garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Tiga orang pelaku penipuan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) ke luar negeri dicokok Badan Reserse Krimnal Polri. Ketiganya adalah tersangka YF, MF dan MG.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

“Para pelaku menawarkan APD berupa masker merk sency dengan harga murah melalui akun Instagram @literasiwa_,” kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rainhard Silitonga, di Mabes Polri, Senin 8 Juni 2020.

Ketiganya ditangkap berdasar laporan dua warga negara Indonesia yang tinggal di Hongkong sebagai korban, sejauh ini, total korban mencapai sembilan orang. Korban mengaku tergiur lantaran harga yang cukup murah.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Pelaku menawarkan satu box masker seharga Rp70.000 dan satu kardus masker seharga Rp1.700.000. Masker ditawarkan saat harga sedang mahal-mahalnya di Tanah Air.

"Mereka memang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 di mana masyarakat panik dan mereka meraup keuntungan," kata dia.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Lebih lanjut dia menjelaskan kalau ketiga tersangka punya peran berbeda. YF misalnya, dia berperan memegang akun Instagram yang dipakai untuk menawarkan barang.

Lalu MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Kemudian MG berperan mengambil tunai uang dari hasil kejahatan untuk kemudian membagikannya kepada tersangka lain.

Para pelaku memakai modus menawarkan kemudian jika ada yang membeli dan telah mentransfer uang, mereka akan menghapus akun dan mengganti dengan akun baru. Selain itu, nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban juga diganti yang baru usai beraksi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal Tindak Penipuan dalam Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun sampai dengan 20 tahun.

"Barang bukti yang dapat kami sita berupa tujuh hp, lima kartu ATM, satu buku tabungan, sembilan simcard, dua jam, dua pakaian, dan akun instagram @literasiwa_" katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya