Bunuh Suami serta Anak Tiri, Aulia dan Anaknya Divonis Hukuman Mati

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra
Sumber :
  • Vicky Fazri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana, dengan terdakwa Aulia Kesuma beserta anaknya, Geovanni Kelvin hari ini, Senin siang, 15 Juni 2020.

Sidang vonis kedua terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana dilakukan dengan cara telekonferensi dan tidak datang ke pengadilan.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Suharno memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Ketua Suharno pada saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2020.

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Kelvin dituntut pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana. Aulia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana.

Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Aulia yang terlilit utang pun berniat meminta suaminya Pupung untuk menjual rumah di kawasan Lebak Bulus untuk biaya membayar utang, namun Pupung tidak menyetujui hal tersebut. Terdakwa Aulia yang kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban, sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.

Ada tujuh terdakwa dalam kasus ini yang didakwa secara terpisah. Selain Aulia dan Kelvin, terdakwa lainnya, yaitu eksekutor pembunuhan Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng; serta pembantu Aulia, Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto.

Evakuasi jasad NA istri yang dibunuh oleh suaminya.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Menurut saksi, suami dan istri itu sempat bertengkar hebat di kamar. Ada luka tusukan di bagian kepala korban.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024