Pengakuan Mengejutkan Korban Pedofil Buronan FBI yang Ditangkap Polisi

Waspada, para pedofil mengintai media sosial.
Sumber :
  • pexels

VIVA – Russ Albert Medlin, seorang buronan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, diburu karena memiliki penyimpangan orientasi seksual yang gemar berhubungan intim dengan anak-anak sehingga disebut predator.

Cek Fakta: Anies Sebut Lebih dari 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Russ ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, antara lain berinisial SS, LF, dan TR.

Berdasar pengakuan ketiga korban, menurut polisi, Russ kerap memvideokan aksinya ketika mencabuli korbannya. Bahkan, Russ memerintahkan salah satu korbannya untuk merekam perbuatan asusila itu dengan kamera ponsel pelaku.

Kronologi Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

"Berdasarkan keterangan para korban, saat mereka melakukan hubungan laiknya suami-istri pelaku merekam video menggunakan telepon genggam pelaku dan meminta bantuan salah satu korban untuk memegang telepon genggam pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.

Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, pelaku juga sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil. Pelaku mengiming-imingi sejumlah uang jika berhasil mengajak calon korban. Pelaku juga sering meminta para korban untuk mengirim foto dan video para calon korban melalui aplikasi WhatsApp.

Miris! Anak TK di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Temannya

Polisi masih memburu seorang perempuan warga Indonesia, berinisial A (20 tahun), yang dicurigai sebagai sosok yang mulanya mencarikan anak di bawah umur untuk melayani nafsu korban. A masih jadi buronan polisi.

Russ dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya laptop, ponsel, uang Rp6,300 juta, dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya